Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Universitas Lampung (Unila) Eddy Rifai mendukung langkah Polri yang berencana merekrut kembali terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Pasalnya, tindak pidana tersebut dilakukannya dalam rangka melaksanakan perintah jabatan.
"Bagus juga (Polri rekrut Eliezer kembali). Dia kan sebenarnya waktu itu melakukan, melaksanakan perintah jabatan. Jadi, menjalankan perintah jabatan sama dengan menjalankan undang-undang," kata Eddy Rifai saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2/2023).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Tetap Beri Perlindungan Terhadap Bharada E, LPSK: Akan Ada Petugas LPSK Dekat Sel Richard
Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Peluang Eliezer kembali menjadi personel Polri terbuka lebar lantaran vonisnya di bawah 2 tahun. Apalagi, JPU memutuskan tidak melakukan banding atas vonis tersebut.
Eddy melanjutkan, apa yang dilakukan Eliezer tersebut selaras dengan isi Pasal 51 ayat (1) KUHP. Yang berbunyi "Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang tidak dipidana."
Dicontohkannya dengan para eksekutor hukuman mati Freddy Budiman, narapidana kasus perdagangan narkotika.
Freddy dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng), pada 2016.
"Dia (para eksekutor Freddy, red) enggak dipidana karena (dilindungi) Pasal 51 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Apalagi, kata Eddy, Eliezer berasal dari Korps Brigade Mobil (Brimob), salah satu kesatuan operasi khusus bersifat paramiliter di bawah Polri.
"Kalau ada perintah atasan sifatnya harus laksanakan. Jadi, dia laksanakan saja," terangnya.
Baca juga: Respons Jokowi soal Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Kita Tak Bisa Ikut Campur, Hormati
Peluang Eliezer kembali menjadi personel Brimob sebelumnya disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pertimbangannya, vonis di bawah 2 tahun dan mempertimbangkan harapan publik.
Kendati demikian, Sigit menegaskan, Eliezer harus terlebih dahulu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kemudian, menerima putusan pengadilan.