8. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional;
9. Disiplin dan berintegritas;
10. Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: Dalam Penyiapan IKN, Menko Airlangga: Kampus Harus Aktif Mendorong Penguasaan Teknologi
Daftar Posisi yang Dibutuhkan
1. Sekretariat;
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi;
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Jepang Tertarik dalam Proyek IKN
Cara Daftar Seleksi PPNPN Otorita IKN