Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding atas vonis 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, setelah mereka secara resmi mengajukan banding pada pekan lalu
Empat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa banding diatur dalam surat pedoman perkara tindak pidana umum.
Jika terdakwa menyatakan melakukan banding, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib menyatakan banding
Terkait kontra memori banding yang disiapkan Kejaksaan Agung, kata diam tentunya menunggu kontra memori banding yang diajukan tim Penasihat Hukum para terdakwa.
"Untuk kontra memori banding, tentunya kita menunggu memori banding yang diajukan oleh terdakwa dan Penasihat Hukum," kata Ketut, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (21/2/2023).
Ketut kemudian menjelaskan bahwa kontra memori banding ini berisi dalil-dalil yang akan membantah memori banding yang diajukan kubu 4 terdakwa tersebut.
"Apa saja isinya di sini? tentu saja isinya adalah dalil-dalil yang membantah memori banding yang diajukan terdakwa dan Penasihat Hukum, itu yang membedakan," jelas Ketut.
Baca juga: Kejaksaan Siap Lawan Ferdy Sambo dkk di Tingkat Banding Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J
Oleh karena itu, Ketut menekankan bahwa wajib bagi JPU untuk menyusun memori banding yang dapat menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang vonis yang digelar DI Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari lalu untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta 14 Februari lalu untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Sehingga wajib hukumnya Penuntut Umum itu membuat memori banding yang bisa menguatkan menyetujui vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegas Ketut.
Memori Banding JPU juga harus bisa membantah dalil-dalil yang diajukan tim Penasihat Hukum para terdakwa.
"Di sisi lain kita juga membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Penasihat Hukum, sebagaimana fakta hukum dan pertimbangan hukum yang sudah termuat dalam vonis pengadilan," pungkas Ketut.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.