News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum Sarankan Jaksa Terapkan UU Cipta Kerja di Kasus Duta Palma

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Terlebih, perkebunan yang ia kelola sudah berjalan kurang-lebih 26 tahun dan tidak pernah bermasalah.  

Padahal, kata dia, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

Di mana, UU itu menyatakan bahwa penyelesaian keterlanjuran kegiatan di kawasan hutan telah diatur secara jelas di Pasal 110A dan 110B. Kedua pasal memberikan waktu selama tiga tahun bagi perusahaan untuk menyelesaikan perizinan. 

Kemudian pelanggaran atas ketentuan tersebut hanya dikenakan sanksi administratif.

“Yang menjadi pertanyaan saya, apakah UU Cipta Kerja yang digagas dibuat dan diundangkan oleh presiden dan DPR masih berlaku? Ataukah kejaksaan yang menganggap menyatakan ini tidak mengikat kepada kejaksaan?” kata Surya Darmadi kepada majelis hakim di persidangan.

Saat diperiksa sebagai terdakwa tanggal 30 Januari, Surya bahkan mengonfirmasikan kepada jaksa dan majelis hakim apakah UU Cipta Kerja berlaku atau tidak. 

Sebaliknya, majelis menyatakan UU itu berlaku, apa lagi Perppu 2/2022 ada sebagai turunannya. 

Surya sontak mengatakan terimakasihnya atas penegasan hakim.  

Karenanya, dia menilai seharusnya tidak ada dasar hukum dan alasan menuntutnya sampai seukur hidup penjara.  

Surya menilai, tuntutan itu tidak menghormati hukum yang dibuat pemerintah dan DPR.

Baca juga: Ahli Sebut PT Duta Palma Penuhi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Riau

Sementara penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menjelaskan persoalan kawasan hutan itu sudah diatur secara eksplisit di dalam UU Ciptaker atau Omnibus Law. 

Menurut dia, dalam aturan itu disebutkan, apabila ada perusahaan memasuki kawasan hutan dapat mengurus izinnya dengan kepada mereka tidak dikenakan sanksi pidana, hanya administratif dan membayar denda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini