TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Zena Dinda Defega mengungkapkan alasan kliennya tidak hadir sebagai saksi dalam sidang kode etik Bharada Richard Eliezer yang digelar, Rabu (22/2/2023).
Adapun alasannya karena tidak ada surat resmi dari Divisi Propam Polri yang diterima oleh Ricky Rizal.
Zena menjelaskan lantaran kliennya masih berstatus sebagai tahanan, maka Ricky tidak bisa bebas untuk pergi kemana pun.
Padahal, Zena menyebut pihak keluarga sudah menyiapkan pakaian dinas harian (PDH) milik Ricky untuk hadir di sidang kode etik Richard.
"Saya dapat info dari keluarga bahwa keluarga sudah menyiapkan seragam untuk hadir hari ini. Cuma kemarin infonya cuma disuruh hadir tapi nggak ada surat resmi (dari Propam Polri)."
"Mas Ricky kan tahanan, bukan orang yang bebas yang bisa hadir begitu saja tanpa ada yang urus dan menjemput Mas Ricky di rutan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com.
Baca juga: Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Keluarga Berharap Tetap Jadi Anggota Polri
Zena juga mengungkapkan bahwa informasi terkait sidang kode etik Richard Eliezer hanya disampaikan ke Ricky Rizal melalui lisan.
Kemudian ketika ditanya terkait kebenaran bahwa kesaksian Ricky ditulis tangan, Zena mengatakan masih mencoba untuk memastikan kepada kliennya.
"Saya masih tanya ini betul mas Ricky yang berikan lewat tulisan tangan atau bagaimana. Karena bahkan Mas Ricky sudah siap untuk hadir sebagai saksi," tuturnya.
Seperti diketahui, Richard Eliezer menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta.
Pada sidang etik ini ada delapan saksi yang dihadirkan termasuk terpidana lain kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Selengkapnya berikut daftar delapan saksi sidang kode etik Richard Eliezer:
1. Ferdy Sambo
2. Kuat Maruf