3. Ricky Rizal
4. Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono
5. Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati
6. Eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin
7. Ipda AM
8. Ipda S
Senada dengan Ricky, Ferdy Sambo dan Kuat Maruf juga tidak hadir dalam sidang kode etik Richard Eliezer.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan saksi yang tidak hadir telah memberikan keterangan tertulis.
"Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E."
"Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ucapnya.
Baca juga: Pengamat Kepolisian: Richard Eliezer Layak Dikenai PTDH dari Polri
Selain ketiga terpidana, saksi lain yang tidak dapat hadir adalah Kombes Murbani Budi Pitono dan Iptu Januar Arifin karena sakit.
Di sisi lain, Tribunnews.com telah menghubungi kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang serta pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan terkait alasan ketidakhadiran kliennya sebagai saksi.
Namun, hingga artikel ini diterbitkan, mereka belum memberikan respons.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi