TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mewujudkan target Zero Waste Zero Emission dari subsektor sampah, sudah sepatutnya pengelolaan sampah organik yang baik dan benar menjadi determinan.
Sehingga diperlukan aksi nyata pengelolaan sampah organik yang lebih massive dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) menginisiasi Gerakan Nasional “Compost Day - Kompos Satu Negeri”.
Baca juga: Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2023, Anggota DPRD DKI Kenneth: Jakarta Masih Darurat Sampah
Kampanye nasional ini akan dicanangkan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya di Lapangan Banteng, Jakarta, pada Minggu (26/2/2023).
Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan hal itu ketika menjadi pembicara kunci dalam ‘Diskusi Pojok Iklim’ bertema ”Kontribusi Pengelolaan Sampah Organik di Sumber Terhadap Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca” yang digelar secara daring dan luring di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Menurut Dirjen Vivien, melalui gerakan nasional ini juga, KLHK ini menegaskan bahwa sampah merupakan tanggung jawab kita semua.
"Saya harap kegiatan ini dapat menjadi momentum yang baik untuk menuntaskan masalah sampah di Indonesia dengan partisipasi aktif masyarakat sejak dari sumber," katanya.
Diharapkan, seluruh masyarakat di Indonesia dapat memilah dan mengolah sampah organik yang berasal dari rumah tangga secara mandiri.
“Jika seluruh masyarakat Indonesia melakukan pengomposan sampah organik sisa makanan setiap tahunnya secara mandiri di rumah, maka 10,92 Juta ton sampah organik tidak dibawa ke TPA, dan dapat menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 6,834 juta ton CO2eq,” ujar Rosa Vivien.
Diskusi Pojok Iklim yang yang diikuti lebih 400 peserta berbagai kalangan ini, dimoderatori peneliti BRIN Dr. Sri Wahyono dan menghadirkan dua narasumber yaitu Walikota Depok, M. Idris yang diwakili Asisten, Sidik Mulyono, serta penggagas Koperasi Kompos PKK RW 16 Kel. Penggilingan Jakarta Timur, Shanti Syahril.
Dirjen PSLB3 mengatakan, berdasarkan data KLHK tahun 2022, jumlah timbulan sampah di Indonesia adalah sebesar 68,7 juta ton/tahun dengan komposisi sampah didominasi oleh sampah organik, khususnya sampah sisa makanan yang mencapai 41,27 persen.
Baca juga: Ketika Sandiaga Temui Penggerak Desa Hingga Hadiahi Rumah Kompos untuk Pengolahan Sampah
Kurang lebih 38,28% dari sampah tersebut bersumber dari rumah tangga. Selain itu, untuk konteks lebih global, sampah organik juga merupakan kontributor utama emisi gas rumah kaca jika tidak terkelola dengan baik.
Berdasarkan data KLHK Tahun 2022, papar Rosa Vivien, sekitar 65,83% sampah di Indonesia masih diangkut dan ditimbun di landfill. Sampah organik sisa makanan yang ditimbun di landfill tersebut akan menghasilkan emisi gas metana (CH4) yang memiliki kekuatan 25 kali lebih besar dalam memerangkap panas di atmosfer dibandingkan karbon dioksida (CO2), sehingga berkontribusi besar dalam perubahan iklim.
“Ledakan gas metana juga yang menjadi salah satu penyebab terjadinya longsor di TPA Leuwi Gajah pada tahun 2005 yang lalu dikarenakan sebagian besar sampah organik ditimbun di landfill yang dikelola secara open dumpin,” ungkap Dirjen Rosa Vivien memberi contoh.
Dikemukakan Rosa Vivien, untuk mengenang tragedi tersebut, setiap tanggal 21 Februari Indonesia memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) sebagai konstelasi perjalanan panjang sistem pengelolaan sampah di Indonesia.
Peristiwa di TPA Leuwigajah tidak hanya berimplikasi pada shifting perhatian dan fokus ke pengelolaan sampah terintegrasi, namun dampak yang lebih besar terjadi terhadap lingkungan dan ekosistem kehidupan global yaitu perubahan iklim.
Dijelaskan Rosa Vivien, dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2023 rangkaian kegiatan dilaksanakan untuk menguatkan rantai nilai pengelolaan sampah dan mewujudkan pengelolaan sampah menuju emisi net zero, sehingga ditetapkan tema HPSN 2023 yaitu ”Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat”.
Adapun pelaksanaan HPSN 2023 memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut:
a) Meningkatkan peran masyarakat dalam mendukung perubahan perilaku dan kepedulian terhadap lingkungan terutama dalam pengelolaan sampah;
b) Memperkuat partisipasi publik dalam upaya mencapai net zero emission melalui gerakan memilah sampah;
c) Memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah;
d) Membangun secara sistematis dan integratif pengurangan sampah dan penurunan emisi dengan kepentingan dan pertimbangan sektor pemukiman, pendidikan dan lain-lain.