Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim menilai terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin memiliki kesamaan niat atau meeting of mind dengan Ferdy Sambo.
Hal ini diungkap Hakim Anggota Hendra Yuristiawan dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Awalnya, Hendra mengatakan majelis hakim menilai jika perintah Ferdy Sambo soal melacak hingga menghapus file CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan merupakan perintah pribadi.
"Majelis hakim menilai dan berpendapat bahwa perintah saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa yaitu kata-kata hapus dan rusak CCTV tersebut adalah perintah pribadi bukan suatu perintah jabatan atau kedinasan karena perontah lisan tersebut tidak ditindaklanjuti secara prosedural sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Polri," kata Hendra.
Baca juga: Hakim Menilai Arif Rachman Tidak Mengetahui dan Terlibat Secara Langsung Penggantian CCTV
Namun Hendra mengatakan jika majelis hakim tidak sependapat jika Arif Rachman disebut tidak memiliki kesamaan niat dengan Ferdy Sambo.
"Majelis hakim menilai dan berpendapat adanya kesamaan niat atau meeting of mind antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa yang diwujudkan dengan perbuatan terdakwa mematahkan atau menghancurkan laptop saksi Baiquni sebagai pelaksanaan perintah dari saksi Ferdy Sambo," ucapnya.
Dengan ini, Hendra menyebut Arif Rachman terbukti turut serta dalam rangka menghilangkan bukti CCTV yang diperintahkan Ferdy Sambo.
"Menimbang bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka dengan demikian unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi secara hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (23/2/2023).
Sidang hari ini digelar untuk tiga terdakwa sekaligus mantan anak buah Ferdy Sambo yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Adapun agenda sidang untuk ketiganya yakni pembacaan amar putusan atau vonis dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Kamis 23 Februari 2023, Agenda untuk putusan," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Sidang untuk terdakwa Hendra, Agus dan Arif akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.
Dalam tuntutan, jaksa menuntut Arif Rachman Arifin dengan hukuman 1 tahun penjara.