News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Hakim Sesalkan Tindakan Asisten AKBP Dody Prawiranegara Turuti Perintah Tukar Sabu dengan Tawas

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang perdana kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis Hakim menyayangkan perbuatan Syamsul Maarif, asisten AKBP Dody Prawiranegara yang menuruti permintaan untuk menukar sabu dengan tawas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menyayangkan perbuatan Syamsul Maarif alias Arif, asisten AKBP Dody Prawiranegara yang menuruti permintaan untuk menukar sabu dengan tawas.

Sebagaimana diketahui, fakta penukaran sabu itu telah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Arif pun mengaku baru pertama kali menukar sabu dengan tawas.

"Seumur hidup baru sekali ini Yang Mulia," katanya dalam persidangan Kamis (23/2/2023).

Perbuatan ini diakui Arif atas permintaan AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi.

Waktu itu, Dody memohon kepadanya, sehingga dia menuruti.

Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Gunakan Hasil Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa untuk Bayar Utang

"Selama 14 tahun saya bersama saudara Dody, baru ini saudara Dody memohon kepada saya," ujarnya.

Majelis Hakim pun memastikan jika Arif menyadari konsekuensi yang akan dihadapinya karena menuruti permintaan Dody itu.

Arif mengaku menyadari betul konsekuensi yang akan dihadapinya.

Dia memahami pula bahwa perbuatannya itu dilarang.

Dia pun mengklaim telah mengingatkan Dody beberapa kali.

Baca juga: Menyesal Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa, Kompol Kasranto: Saya Enggak Tahu Kenapa Berbuat Bodoh

"Saya sudah berusaha menasihati, Yang Mulia. Mencegahnya juga sudah berkali-kali," kata Arif.

Alasan Arif itu tetap dipatahkan Majelis Hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini