Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menyayangkan perbuatan Syamsul Maarif alias Arif, asisten AKBP Dody Prawiranegara yang menuruti permintaan untuk menukar sabu dengan tawas.
Sebagaimana diketahui, fakta penukaran sabu itu telah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Arif pun mengaku baru pertama kali menukar sabu dengan tawas.
"Seumur hidup baru sekali ini Yang Mulia," katanya dalam persidangan Kamis (23/2/2023).
Perbuatan ini diakui Arif atas permintaan AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi.
Waktu itu, Dody memohon kepadanya, sehingga dia menuruti.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Gunakan Hasil Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa untuk Bayar Utang
"Selama 14 tahun saya bersama saudara Dody, baru ini saudara Dody memohon kepada saya," ujarnya.
Majelis Hakim pun memastikan jika Arif menyadari konsekuensi yang akan dihadapinya karena menuruti permintaan Dody itu.
Arif mengaku menyadari betul konsekuensi yang akan dihadapinya.
Dia memahami pula bahwa perbuatannya itu dilarang.
Dia pun mengklaim telah mengingatkan Dody beberapa kali.
Baca juga: Menyesal Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa, Kompol Kasranto: Saya Enggak Tahu Kenapa Berbuat Bodoh
"Saya sudah berusaha menasihati, Yang Mulia. Mencegahnya juga sudah berkali-kali," kata Arif.
Alasan Arif itu tetap dipatahkan Majelis Hakim.