Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin membeberkan jumlah beban perkara yang berhasil diputus MA di tahun 2022.
Angka tersebut juga menjadi jumlah dan persentase memutus tertinggi sepanjang berdirinya MA sejak 13 Agustus 2003.
Hal ini diungkapkan oleh Syarifuddin dalam acara Dua Hari Menuju Laporan Tahunan MA Tahun 2022 yang disiarkan langsung di kanal YouTube MA RI, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan Ketua Yayasan RS SKM Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim di Mahkamah Agung
“Beban perkara pada MA tahun 2022 adalah sebanyak 28.284 perkara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 28.109 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara,” kata Syarifuddin dalam pidatonya.
Dari jumlah beban perkara tersebut, lanjut Syarifuddin, MA berhasil memutus perkara di tahun 2022 sebanyak 28.024. Jumlah perkara yang diputus tersebut meningkat 45,71 persen dari jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021.
“Sekaligus menjadi jumlah dan persentase memutus tertinggi sepanjang berdirinya MA,” ujarnya.
Diketahui jumlah perkara yg diterima MA pada tahun 2022 mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu sebesar 46,33 persen dibandingkan perkara yang masuk di tahun 2021.
Baca juga: KPK Fasilitasi Komisi Yudisial Periksa Hakim Yustisial Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu
Dengan meningkatnya jumlah perkara yang masuk di tahun 2022 maka beban penyelesaian perkara otomatis menjadi meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam acara tersebut hadir Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Maruf Amin, Menteri Kabinet Indonesia Maju, duta besar serta pimpinan MA negara-negara sahabat.