TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, Rabu (22/2/2023).
Hal tersebut, tertuang dalam putusan majelis hakim PA Kabupaten Purwakarta yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih saat sidang cerai.
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat."
"Dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi."
"Tiga, membebankan biaya perkara sebesar Rp 875.000," ucap Hakim Ketua Lia Yuliasih di ruang sidang, Rabu (22/2/2023), dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.id.
Setelah permohonannya dikabulkan, Anne Ratna Mustika atau dikenal Neng Anne memberikan komentar.
Ia menilai keputusan majelis hakim PA Purwakarta telah sesuai keinginannya.
"Alhamdulillah yah tadi, teman-teman bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ucap Neng Anne.
Pada persidangan kali ini, Bupati Anne hadir bersama kuasa hukumnya, yakni Ika Rahmawati.
Banding
Saat sidang, Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakilkan oleh Ojat Sudrajat selaku kuasa hukumnya.
Ojat Sudrajat mengatakan, Dedi Mulyadi akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Menurutnya, pihak penasihat hukum masih memiliki upaya hukum lain.
"Ini kan baru putusan tahap pengadilan pertama, yakni pengadilan agama."