Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J, yakni Irfan Widyanto.
Sidang vonis itu dibacakan pada Jumat (24/2/2023) di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.
Atas putusan itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menanyakan kepada Irfan Widyanto sebagai terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) apakah menerima vonis tersebut.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan AKP Irfan Widyanto
"Saya sampaikan terhadap putusan ini baik penuntut umum maupun Terdakwa punya hak untuk menyatakan menerima jika sependapat, menyatakan banding jika tidak sependapat, atau menyatakan pikir-pikir apabila belum dapat menentukan sikap pada hari ini," kata Hakim Afrizal dalam persidangan.
"Saya tanyakan kepada terdakwa, apakah saudara sudah bisa menentukan sikap saudara pada hari ini?" tanya Hakim kepada Irfan.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Irfan mengaku belum dapat memastikan sikap untuk kelanjutan hukum atas putusan itu.
"Siap belum (dapat dipastikan, red) yang mulia," kata Irfan.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Lebih Rendah dari Bharada E
"Belum ya artinya saudara harus pikir-pikir dulu dan terhadap hal itu tentu penuntut umum akan menunggu bagaimana sikap terdakwa," ucap Hakim Afrizal.
"Siap yang mulia," jawab lagi Irfan.
Atas hal itu, Irfan diberikan waktu tujuh hari setelah putusan ini dibacakan untuk menyatakan sikap.
Jika tidak, maka hukuman terhadap anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa saat Akpol tahun 2010 itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Baik, dengan untuk pikir-pikir sudah tau ya 7 hari setelah putusan ini," kata Hakim Afrizal.
"Dengan pembacaan putusan ini maka seluruh rangkaian persidangan perkara ini sudah selesai dan ditutup," tukasnya.