TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak yang juga merupakan majelis hakim pemvonis mati terdakwa Ferdy Sambo dipromosikan kenaikan jabatan dari Mahkamah Agung.
Berdasarkan data dari Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA, Morgan Simanjuntak dipromosikan untuk mengemban tugas baru menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).
"Hasil promosi dan mutasi Morgan Simanjuntak, jabatan lama hakim PN Jaksel, jabatan baru hakim PT Kepri," demikian dikutip dalam dokumen hasil TPM, Dirjen Badilum MA dalam websitenya, Jumat (24/2/2023).
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang menyatakan kalau memang sudah waktunya Morgan Simanjuntak mendapatkan jatah promosi.
Kata Djuyamto, dalam waktu dekat Morgan Simanjuntak akan segera berpindah dinas menjadi hakim tinggi di PT Kepri.
"Benar (kabar promosi Morgan Simanjuntak, red) beliau sudah waktunya mendapat promosi," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media.
Hanya saja, Djuyamto belum mengetahui kapan waktu Morgan akan mulai pindah dinas tugas ke PT Kepri.
Sebab, sejauh ini PN Jakarta Selatan kata dia, belum mendapatkan salinan resmi surat keputusan (SK) pengangkatan Morgan menjadi hakim tinggi.
Sebagai informasi, Morgan Simanjuntak merupakan anggota majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso dan anggota Alimin Ribut Sujono yang menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Di mana dalam keputusan itu, majelis hakim menyatakan kalau Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Biografi Singkat Morgan Simanjuntak
Diketahui Morgan Simanjuntak lahir di Balata, Sumatera Utara pada 22 September 1962.
Morgan Simanjuntak berpangkat atau golongan IV/d (Pembina Utama Madya) dengan latar belakang pendidikan magister.
Saat ini Morgan Simanjuntak terdaftar sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Morgan memiliki seorang istri dan lima orang anak.
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Morgan diketahui memiliki kekayaan senilai Rp 3,96 miliar.
Morgan Simanjuntak sudah banyak berkecimpung didunia penegakkan hukum.
Sebelum bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Morgan ditugaskan di beberapa wilayah seperti Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
Baca juga: Curhat Hakim Morgan Simanjuntak yang Ikut Sidangkan Kasus Ferdy Sambo cs: Sebenarnya Aku Sudah Capek
Selama bertugas menjadi hakim Morgan Simanjuntak terkenal cukup garang dan ditakuti.
Pada tahun 2017 lalu, Morgan pernah menghukum mati pengedar narkoba yakni M Rizal.
Rizal dinyatakan bersalah, memiliki 85 kg sabu dan 50 butir ekstasi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan saat itu.
Sedangkan kasus pembunuhan berencana yang ditangani Morgan Simanjuntak melibatkan pembunuhan dosen UMSU Nurain Lubis.
Terdakwa pembunuhan itu adalah seorang mahasiswa bernama Roymardo Sah Siregar.
Saat persidangan tersebut, Roymardo dituntut dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP, sama dengan yang disangkakan kepada Ferdy Sambo dkk.