TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku geraknya terbatas dalam menjangkau pihak-pihak yang telah melakukan sosialisasi tapi di luar aturan pasca partai politik (parpol) peserta pemilu ditetapkan 14 Desember 2022 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI August Mellaz dalam diskusi Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 yang berlangsung di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Sejauh ini, KPU mengacu pada pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang sosialisasi. Sosialisasi tersebut terbatas dalam lingkup internal partai saja selama masih belum masuk masa kampanye.
Namun kenyataannya, sudah banyak pemandangan di jalan raya berupa atribut partai yang menampilkan foto hingga visi misi calon peserta pemilu yang sudah mengklaim dirinya sebagai peserta pemilu. Hal tersebutlah yang diakui Mellaz belum bisa dijangkau oleh KPU.
Mengingat sejauh ini, meski sudah ada ruang gerak untuk sosialisasi parpol peserta pemilu, tapi di satu sisi caleg maupun capres cawapres resmi belum ditetapkan. Lalu PKPU 33/2018 yang menjadi acuan KPU hanya mengatur ihwal sosialisasi saja.
“Pertanyaannya gini, kita enggak bisa sebut juga caleg kan. Karena itu juga belum, apalagi yang disebut capres. Kita enggak bisa jangkau itu,” kata Mellaz.
“Ruang gerak itu enggak ada. Jadi memang PKPU yang pasal 25 itu memang ini mengatur parpol peserta pemilu yang sudah ditetapkan,” lanjutnya.
KPU sepakat ihwal sosialisasi yang keluar jalur ini merupakan sesuatu yang penting. Namun begitu, KPU kembali berdalih ihwal masih belum ditetapkan secara resmi para calon-calon tersebut.
“Bahwa itu sebagai sesuatu yang penting, kita sepakat. Urgensinya harus berangkat dari satu definisi yang material. Dia capres bukan? Belum ada caleg? Belum ada. Kami juga kan enggak bisa mengada-ada,” jelasnya.
Baca juga: VIDEO Masyarakat Diminta Laporkan ke KPU Jika Ada Anggota Keluarganya Penyandang Disabilitas
Ketimbang mencari cara supaya proses sosialisasi peserta ini tidak keluar jalurnya, Mellaz menegaskan saat ini KPU berfokus dalam mempersiapkan aturan dan imbauan kepada para calon peserta menjelang masa kampanye.
“Mereka akan kita berikan, sudah proses yang pencalonan kan. Prosesnya dilalui, persiapan segala macam, termasuk segala hak dan kewajiban nanti juga akan diatur dalam peraturan kampanye,” tuturnya.