News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Soal Vonis Surya Darmadi, Hakim Tipikor Dinilai Kesampingkan UU Cipta Kerja

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengaku kecewa atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada kliennya.

Alasannya, hakim tak mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja saat memutus perkara ini.

Apa lagi, beleid tersebut diterbitkan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengawasi permasalahan di kawasan hutan.

Melalui aturan tersebut, pemerintah masih memberikan waktu tiga tahun setelah UU ini disahkan kepada para pengusaha untuk melengkapi administrasi perizinan pengelolaan kawasan hutan.

Hal ini dikatakan Juniver menanggapi majelis hakim yang menghukum kliennya dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus kasus alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Baca juga: Surya Darmadi Emosi hingga Lempar Berkas saat Sidang, Kini Divonis 15 Tahun Penjara

“Di sana (UU, Red), dikatakan secara jelas ketelanjuran memasuki kawasan hutan itu dengan diterbitkan UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana. Namun, yang dikenakan adalah sanksi administratif dan kemudian sanksi denda,” kata Juniver kepada wartawan usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Menurut Juniver, putusan ini bisa saja mengganggu iklim usaha di Indonesia.

Karena masih ada 1.192 perusahaan yang memiliki masalah perizinan.

Karena itu, kemungkinan akan banyak pengusaha akan bernasib sama dengan Surya Darmadi.

“Harapan kami, bapak presiden yang menyatakan bahwa hadirnya UU Cipta Kerja ini membuat kenyamanan pengusaha ternyata yang kita hadapi adalah klien kami dipidana dengan hadirnya UU ini,” ujar Juniver.

Di sisi lain, Juniver beranggapan, majelis keliru menghukum kliennya untuk bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp39 triliun.

Sebab, selama 20 tahun mengelola lahan, Surya Darmadi terus melakukan pembayaran pajak sekitar Rp700 miliar.

“Seandainya, ada perbuatan melawan hukum dengan demikian negara juga ikut menikmati hasil kejahatan yang Rp700 miliar yang disetor oleh klien kami,” sebut Juniver.

Baca juga: Usia, Riwayat Sakit, dan Jasa CSR Jadi Pertimbangan Hakim Ringankan Hukuman Surya Darmadi

Atas berbagai pertimbangan itulah, Juniver dan Surya Darmadi sepakat untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

“Hal-hal yang tidak logis ini akan kami jelaskan dalam memori banding kami,” kata Juniver.

Menanggapi hal ini, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto, tak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Surya Darmadi ini.

Hendro mengatakan, pihaknya akan membuktikan unsur-unsur kerugian negara yang diperjuangkan dalam banding nanti.

Menurut Hendro, UU Cipta Kerja hanya menyebut pengelolaan hutan buka merubah menjadi perkebunan.

Saat ini, pemerintah tengah berupaya untuk melakukan perbaikan tata kelola lahan sawit di Indonesia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Harus Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun

“Karena terdakwa banding, sehingga kita kawal dari Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung sehingga pembuktian unsur kerugian negara yang diperjuangkan jaksa ini bisa terbukti,” kata Hendro.

Surya Darmadi sebelumnya dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Majelis hakim menganggap Surya Darmadi melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini