News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Polisi Batal Jerat Shane Teman Anak Pejabat Pajak dengan Pasal Penganiayaan, Begini Kapolres Jaksel

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pembiaran terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Anshor bernama David.

Polisi pun telah menjerat teman dari Mario Dandy Satriyo itu dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kendati demikian, terkait jeratan pasal tersebut, terdapat satu pasal tak jadi diterapkan oleh pihak kepolisian guna menjerat Shane sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Adapun pasal tersebut yakni Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam buka suara mengenai hal tersebut.

Dikatakan Ade Ary, dibatalkannya penerapan pasal 351 KUHP terhadap Shane itu setelah pihaknya melakukan pendalaman dan keterangan alat bukti dalam mengungkap peran dari tersangka tersebut dalam kasus penganiayaan.

"Membiarkan, dia membiarkan peristiwa kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh MDS," jelas Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Lanjut Ade Ary, selain hal itu, tak diterapkannya pasal tersebut lantaran usai pihaknya melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan usai penetapan tersangka terhadap Shane.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan itu kan posisi pengalihan status tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan tersangka kemudian kami menangkap dan melakukan penahanan dengan pasal 76," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Polisi telah menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.

Baca juga: Shane jadi Tersangka Baru Kasus Penganiayaan David, Perannya Provokasi dan Rekam Peristiwa

Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.

Lakukan Pembiaran

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satriyo disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, Shane yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan pembiaran sehingga berujung aksi penganiayaan terhadap David.

Baca juga: Rekam Video Penganiayaan, Teman Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Kekasih Mario?

Oleh sebab itu, polisi menjerat tersangka Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Ade Ary 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini