TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy buka suara setelah kliennya kini dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman penjara 1,5 tahun setelah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Ronny mengatakan, penempatan penahanan Eliezer ini telah dilakukan berdasarkan rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjenpas dan LPSK.
Tak hanya itu, Ronny juga memastikan pemindahan Eliezer ke Lapas Salemba ini dilaksanakan sesuai dengan UU yang berlaku.
Ronny mengungkapkan apresiasinya kepada Ditjenpas dan LPSK atas lancarnya proses pemindahan Eliezer dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba.
"Dalam kasus ini Richard Eliezer berstatus sebagai Justice Collaborator, mengacu pada UU Perlindungan Saksi dan Korban tentunya LPSK memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjenpas, terkait dengan penempatan lokasi Richard Eliezer dalam melaksanakan sebagai warga binaan."
"Tentunya ini sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan UU yang berlaku. Jadi tadi kami dari tim penasehat hukum ikut mendampingi, sekali lagi kami mengapresiasi semua proses ini berjalan lancar," kata Ronny dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (27/2/2023).
Baca juga: LPSK Janji Penuhi Kebutuhan Eliezer Selaku JC setelah Resmi Ditahan di Lapas Salemba
Lebih lanjut Ronny menyebut bahwa Eliezer berkomitmen untuk menjadi warga binaan yang berkelakuan baik dan kooperatif.
Kondisi Eliezer kini juga dalam keadaan sehat sehingga ia telah siap untuk menjadi warga binaan.
"Kami bersyukur semua berjalan lancar dan harapannya tentunya dalam hal ini perlu saya sampaikan bahwa Richard Eliezer berkomitmen untuk melaksanakan sebagai warga binaan, berkelakuan baik, kemudian kooperatif, dan semuanya dia serahkan pada Ditjenpas."
"Kondisi Richard sehat, terimakasih dukungan dan doanya dari publik bahwa Rihcard Eliezer siap untuk menjalani sebagai warga binaan," terang Ronny.
Baca juga: Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba atas Dasar Faktor Keamanan dan Pembinaan
Ronny menambahkan proses pemindahan Eliezer ini memang memerlukan waktu yang lama, karena terdapat banyak proses.
Di antaranya ada proses registrasi, pemeriksaan kesehatan, assessment, perekaman sidik jari hingga foto.
Namun kini semua proses tersebut telah dilakukan Eliezer dan bisa berjalan dengan lancar.
"Tadi prosesnya ada register, pemeriksaan kesehatan, kemudian ada assessment, sidik jari, foto, memang tahapannya panjang. Tapi semua berjalan lancar," pungkasnya.
Baca juga: Hari Ini Bharada Richard Eliezer akan Menghuni Lapas Salemba
Bharada Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba, Ditjenpas: Sesuai Rekomendasi LPSK
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), penempatan mantan ajudan Ferdy Sambo itu sudah sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Penempatan RE (Richard Eliezer, Red) dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).
Selain berdasarkan rekomendasi LPSK, kata Rika, pemilihan Lapas Salemba sebagai tempat eksekusi Bharada E karena pertimbangan faktor pengamanan, pembinaan, serta pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat.
Baca juga: 8 Alasan Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri
"Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan APH," katanya.
Sebagaimana diketahui, Bharada E telah menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, Bharada E menempati Rutan Bareskrim Polri. Dia kemudian dieksekusi ke Lapas Salemba.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba, Red). Pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (27/2/2023).
Keputusan pemindahan itu telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak lapas.
Baca juga: Richard Eliezer Masih Anggota Polri, Inilah 9 Poin Pertimbangan dan Tanggapan Penasihat Ahli Kapolri
"Sudah koordinasi," katanya.
Pemindahan itu juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Eliezer sebagai terpidana. Sebab, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.
Vonis terhadap Richard telah dibacakan majelis hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan.
Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.
Baca juga: Masih Bisa Berdinas di Polri, Richard Eliezer Harus Jalani Sanksi Demosi 1 Tahun di Yanma Polri
Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara, Kejaksaan telah memutuskan tidak mengajukan banding.
Alasannya, Eliezer dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.
"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Sikap tersebut seirama dengan pihak Richard Eliezer yang menyatakaan keenganan untuk banding.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)