TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Keberangkatan Bharada E dari Rutan Bareskrim Polri dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Suleiman Nahdi, membenarkan Bharada E sudah dipindahkan ke Lapas Salemba.
"Sudah, saya juga enggak tahu, lokasinya kan di basement rutan itu kan."
"Saya juga enggak tahu lewat mana," ungkapnya, Senin.
Senada dengan Syarief, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, juga membenarkan Bharada E sudah dipindahkan ke Lapas Salemba.
"Iya sudah OTW (on the way). Saya enggak tahu (kenapa sembunyi-sembunyi)" kata Susilaningtias.
Lantas, apa pertimbangan penempatan Bharada E di Lapas Salemba?
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, menyampaikan Bharada E ditahan di Lapas Salemba sesuai rekomendasi dari LPSK.
"Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari (Kejaksaan Negeri)" ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, dilansir TribunJakarta.com.
Selain itu, faktor keamanan juga menjadi alasan Bharada E ditempatkan di Lapas Salemba.
"Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan mempertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," jelas Rika Aprianti.
Baca juga: Kecewanya Ayah Brigadir J Polri Tidak Pecat Bharada E: Anak Saya Dia Tembak
Selanjutnya, Rika Aprianti mengatakan, pihaknya memastikan penempatan Bharada E di dalam Lapas akan mempertimbangkan status Justice Collaborator (JC).
Diketahui, Bharada E menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab, vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E telah Inkracht.
Kejaksaan sebagai pihak eksekutor pun telah menyerahkan kewenangan kepada Lapas.
Baca juga: Dipertahankan Jadi Polisi, Mabes Polri Pastikan Bharada E Dijamin Keamanannya
Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, keputusan pemindahan Bharada E telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.
"Sudah koordinasi," imbuhnya.
Selain itu, pemindahan ini juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Bharada E sebagai terpidana.
Mengingat, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," terang Syarief.
Baca juga: Sidang Kode Etik dan Profesi Bharada E Tetap Jadi Polisi, Ronny Talapessy: Sesuai Harapan Keluarga
Adapun vonis terhadap Bharada E telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap saat 7 hari setelah vonis tidak ada pengajuan banding dari tim penasihat hukum maupun terdakwa.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023, Bharada E divonis pidana lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebab, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E yaitu 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Brigadir J tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
Sementara, hal yang meringankan vonis, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Baca juga: Kejujuran Ungkap Fakta Pembunuhan Brigadir J Jadi Pertimbangan Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri
Dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Selain itu, keluarga Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Majelis Hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa sebagai Justice Collaborator atau saksi yang bekerja sama.
Sehingga, terdakwa layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)