News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Hakim Heran AKBP Dody Prawiranegara Tak Terima Uang Hasil Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa: Luar Biasa

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Dody Prawiranegara menjadi saksi mahkota Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Perbuatan Irjen Teddy Minahasa memerintahkan penukaran sabu dibeberkan mantan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Tak hanya menukar, Teddy juga memerintahkan Dody untuk menjual sabu tersebut kepada gembong narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Dari hasil penjualan itu, Dody mengaku tak menerima sepeser pun.

"Dalam proses penjualan itu enggak ada diberikan oleh terdakwa kepada saudara, uang sebagai jasa atau fee?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Dody.

"Tidak ada sama sekali," kata Dody.

Bahkan Dody mengaku tak ada pemberian lain yang dijanjikan Teddy kepadanya dari penjualan sabu tersebut.

"Enggak ada dijanjikan apa-apa kepada saudara, misalnya menerima untuk promosi atau apa?" tanya Hakim Jon.

"Tidak ada, Yang Mulia. Saya tegaskan di sini, mohon izin, tidak ada satu pun terdakwa menjanjikan 'Nanti kalau ini goal ya mas, saya janjikan' tidak ada," kata Dody.

Pun dengan Dody yang mengaku tak pernah meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada Teddy.

"Saya pun tidak pernah meminta 'Apabila ini goal, saya minta ini ya, jenderal,' tidak ada."

Mendengar kesaksian demikian dari Dody, Hakim Jon Sarman terdiam sejenak.

Kemudian dia seperti kehabisan kata-kata.

"Tidak ada saudara menerima? Luar biasa ini," katanya.

Sebagai informasi, keterangan Dody ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.

Irjen Teddy Minahasa sendiri merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Baca juga: Bukti Chat Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara Diperlihatkan di Persidangan: Mas, Cepu Kontek

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini