Sementara Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yaitu satu tahun penjara.
Atau bahkan divonis bebas oleh majelis hakim seperti keyakinan kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria?
Seperti diketahui sebelumnya, kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa kliennya seharusnya bebas.
"Intinya kami siap dan kami yakin kalau kita tegak lurus terhadap hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan klien kami seharusnya bebas," kata Ragahdo kepada Tribunnews.com, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Irfan Widyanto & Arif Rachman Dihukum 10 Bulan, Mengapa Vonis Baiquni & Chuck Putranto Lebih Tinggi?
Berikut kilas balik tuntutan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan vonis terhadap kedua terdakwa kasus Obstruction of Justice tersebut.
Dituntut 3 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hendra Kurniawan tiga tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan agenda tuntutan terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
"Kami penuntut umum dalam perkara ini demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan bahwa Hendra Kurniawan telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun.
Hal itu berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Baca juga: Arif Rahman Arifin Terlihat Menangis Saat Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 junto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primer," kata jaksa.
Atas perbuatannya itu jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun.