TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023) hari ini.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah dua dari enam terdakwa kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J.
Sementara 4 terdakwa lainnya yakni Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo telah divonis pada Kamis (23/2/2023) dan Jumat (24/2/2023) lalu.
Adapun vonis keempat terdakwa ini bervariasi mulai 10 bulan hingga 1 tahun penjara.
Baca juga: Sempat Ditunda, Hari ini Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadapi Sidang Vonis
Dari 4 terdakwa tersebut, vonis terhadap Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto paling tinggi yakni satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sementara dua terdakwa lainnya Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Dua terdakwa lainnya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sedianya menjalani sidang vonis pada Kamis (23/2/2023), namun ditunda hingga Senin (27/2/2023) hari ini.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel, menyebut pihaknya belum siap dalam membacakan putusan yang sejatinya digelar dalam sidang Kamis (23/2/2023).
"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) lalu.
Majelis hakim menyatakan menunda sidang vonis tersebut hingga Senin 27 Februari 2023.
Lalu apakah vonis terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan sama dengan vonis Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin yang dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta?
Baca juga: VIDEO Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda: Hakim Belum Siap Bacakan Putusan
Atau satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta seperti hukuman terhadap Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto?
Atau malah divonis lebih tinggi dari keempat terdakwa lainnya?
Apalagi saat sidang tuntutan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.