"Waduh itu dibahas jauh sebelum ini."
"Jadi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut."
"Jadi bukan berarti ini untuk meloloskan, ini jauh dari Sambo sudah dibahas. Gila saja cara berpikirnya," kata Yasonna, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Siapkan Kontra Memori Banding Setelah Ferdy Sambo cs Ajukan Banding
Tanggapan Kejagung
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan aturan pidana terkait masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru tidak akan berlaku bagi Ferdy Sambo.
Pasalnya, Ferdy Sambo terikat terhadap hukum yang masih berlaku saat ini.
"Kita ini penegak hukum itu terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini," ujar Fadil, Kamis (16/2/2023).
Kendati demikian, kata Fadil, Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk banding, kasasi, bahkan sampai PK dan grasi.
"Majelis hakim telah memutuskan Ferdy Sambo hukum mati, terdakwa mempunyai hak untuk melakukan banding, kasasi, bahkan sampai PK dan grasi."
"Ini suatu upaya hukum yang disediakan oleh UU, itu terdakwa boleh menggunakan," jelas Fadil.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Milani Resti Dilanggi/ Igman Ibrahim)