News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sebut Indonesia dan Inggris Belum Sepakat soal Denda dalam Penanganan Suap Pesawat Bombardier

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Indonesia dan Inggris belum mencapai kata sepakat terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Garuda Indonesia. Sejauh ini masih dalam tahap pembahasan bersama beberapa hal persoalan teknis kerja sama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia dan Inggris belum mencapai kata sepakat terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Garuda Indonesia. 

Diketahui, saat ini lembaga antikorupsi Inggris yaitu Serious Fraud Office (SFO) sedang menangani dugaan suap yang dilakukan produsen pesawat Bombardier di sejumlah negara, termasuk Indonesia. 

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah menangani kasus dugaan suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia, termasuk pesawat Bombardier. 

"Sejauh ini masih dalam tahap pembahasan bersama beberapa hal persoalan teknis kerja sama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/2/2023). 

Baca juga: Bikin Rugi, Garuda Kembalikan Pesawat Bombardier CRJ1000, Ini Spesifikasinya

Berdasar informasi, Indonesia dan Inggris belum sepakat mengenai pembagian kompensasi atau denda atas perkara suap yang dilakukan Bombardier.  

SFO telah meminta bantuan Indonesia dalam penyelidikan dugaan suap Bombardier. 

Namun, Indonesia belum menyerahkan kepada SFO terkait bukti yang dikumpulkan saat menangani dugaan korupsi di Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat Bombardier. 

Hal ini lantaran Indonesia berharap adanya pembagian kompensasi atas denda yang nantinya bakal dijatuhkaan kepada produsen pesawat asal Kanada tersebut.

Permintaan Indonesia berkaca pada penanganan dugaan suap yang dilakukan Airbus di sejumlah negara termasuk Indonesia. 

Dari perjanjian penangguhan penuntutan senilai 3,6 miliar Euro yang ditandatangani Airbus dengan otoritas Prancis, Inggris, dan Amerika Serikat pada 2020, Indonesia tidak mendapatkan bagian kompensasi. 

Padahal, Indonesia membantu terungkapnya kasus suap tersebut. 

"Perlu ada kejelasan beberapa poin kerja sama dimaksud," jelas Ali.

Baca juga: KPK Pegang Banyak Data untuk Bantu Lembaga Antirasuah Inggris Usut Suap Pesawat Bombardier-Garuda

Pada prinsipnya, Ali menekankan, KPK dan pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan otoritas negara lain dalam pengungkapan kasus korupsi. 

Namun, kerja sama itu harus didasarkan pada prinsip masing-masing negara. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini