Untuk uang dari Airbus terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/200 dan pengadaan pesawat Airbus A320 Family.
Kemudian uang dari Bombardier melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG).
Sedangkan uang dari ATR melalui Connnaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.
Selain Emirsyah, Soetikno Soedarjo juga telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Sementara, mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno divonis delapan tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah 2.302.974,08 dolar AS dan sejumlah 477.560 Euro atau setara dengan 3.771.637,58 dolar Singapura subsider empat tahun pidana.
Namun, Hadinoto meninggal dunia saat perkaranya masih berproses di tingkat kasasi.