News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Linda alias Anita Cepu Mengaku Kerap Bantu Polisi Ungkap Kasus Narkoba, Singgung Nama 2 Jenderal Ini

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Linda Pujiastuti pada persidangan Rabu (22/2/2023). Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu mengaku banyak membantu Polri mengungkap penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu mengaku banyak membantu Polri mengungkap penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia.

Tak hanya itu, Linda juga mengaku mengenal para jenderal polisi, di antaranya ia menyebut nama Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Suwondo Nainggolan.

"Banyak yang saya ungkap, banyak juga jenderal yang mengenal saya, termasuk Irjen Suwondo Nainggolan, dan Irjen Eko Daniyanto," ujar Linda saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Linda melanjutkan ceritanya, salah satu kasus yang ia ungkap adalah penangkapan bandar narkoba di Batam dengan barang bukti sabu sebanyak 1,6 ton.

Linda mengungkap hal tersebut ia lakukan bersama seorang jenderal bintang dua yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Suwondo Nainggolan.

Menurutnya, karena hal tersebut, banyak jenderal yang akhirnya mengenal dirinya.

Pasalnya, kata Linda, ia bukan hanya sekali dua kali mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar, melainkan sudah ratusan kali.

"Banyak yang saya ungkap, banyak juga jenderal yang mengenal saya, termasuk Irjen Suwondo Nainggolan, termasuk Irjen Eko Daniyanto," kata Linda.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti Tak Terima Disebut Mucikari

"Banyak yang saya kenal dan banyak polisi yang mengenal saya dan semua info saya itu luar biasa, saya enggak berani sebutkan. Kalau misalkan satu-dua lolos ada," lanjut dia.

Kendati begitu, Linda enggan menyebutkan kasus lainnya yang berhasil ia ungkap saat di persidangan itu.

Eko Daniyanto sendiri adalah seorang Purnawirawan Polri yang terakhir menjabat sebagai Inspektur Utama BNN.

Lulusan Akpol 1986 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kronologi versi Linda

Dikutip dari Kompas.com Linda Pujiastuti alias Anita membeberkan alur peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, hingga sampai ke tangan bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.

Linda dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi mahkota dalam persidangan Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Kepada majelis hakim, Linda mengungkapkan, mulanya dia menghubungi Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat melalui WhatsApp pada 23 Juni 2022.

Linda menyampaikan ingin bekerja di Brunei Darussalam.

"Saya enggak ada ongkos tiket dan operasional, lalu terdakwa bilang, 'Ini saya ada sabu lima kilogram, carikan lawan untuk kamu operasional ke Brunei'," ungkap Linda dalam persidangan.

Kala itu, Teddy mengatakan bahwa dia memiliki sabu dan meminta Linda berkoordinasi dengan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Belakangan diketahui, yang dihubungi Linda bukanlah Dody, melainkan Syamsul Ma'arif yang merupakan asisten pribadi Dody.

Pada suatu malam, ponsel Linda berdering. Ketika itu, seorang pria yang mengaku sebagai Dody Prawiranegara menghubunginya berkait pengiriman lima paket sabu.

"Saya chat lagi sama terdakwa, 'Itu barang ada di Padang gimana caranya ke Jakarta?' Saya bilang begitu. Kalau ada uangnya cash, nanti diatur sampai Jakarta," ucap Linda.

Linda kemudian menghubungi mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto untuk memintanya mencari pembeli sabu.

Sebab, kata Linda, hanya Kasranto yang dikenalnya dengan baik di kepolisian. Setelah itu, Kasranto datang mengunjungi kediaman Linda.

"Saya cerita sama dia (Kasranto), 'Mas ada barang (sabu) lima kilogram, punya jenderal saya, TM (Teddy Minahasa)," kata Linda menirukan percakapannya dengan Kasranto.

Menurut Linda, Kasranto langsung menyadari bahwa sabu itu merupakan bagian dari barang bukti pemusnahan di Mapolres Bukittinggi.

Namun, saat itu sabu tersebut belum ada di tangannya. Linda sempat kebingungan untuk mendapatkan sabu dari Padang ke Jakarta.

Selama tiga bulan, kepastian untuk mengirimkan sabu pun tak kunjung terlihat.

"Saya laporkan ke Pak Teddy, "Pak, ada kurir nih". Itu hanya spontanitas aja sebetulnya, orangnya enggak ada. Bisa jemput barang itu tapi dia minta bayaran satu kilogramnya Rp 20 juta. Kalau lima kilogram Rp 100 juta," papar Linda.

Pindah tangan barang bukti sabu dari Dody ke Linda

Linda menyebutkan, Kasranto kembali menghubunginya lantaran ada bandar yang berniat membeli satu kilogram sabu.

Setelah sepakat, sabu seberat lima kilogram akhirnya dibawa oleh Dody dan asisten pribadinya, Syamsul Ma'arif, melalui jalur darat menggunakan mobil dari Padang ke Jakarta.

"Akhirnya tanggal 24 (September) pukul 06.00 pagi, Dody sampai di rumah saya dengan membawa lima bungkus plastik," ujar Linda.

Setelah itu, Linda langsung menghubungi Kasranto. Linda menggunakan istilah "sembako dari Padang" sudah tiba untuk memberi tahu Kasranto bahwa sabu telah siap.

"Saya ambil paper bag, satu saya kasih ke Kasranto satu kilogram, terus saya bilang sama Kasranto, 'Ini, Mas'. Kasranto bilang, 'Tunggu ya 1-2 jam, saya kabari kalau sudah ada uangnya'," tutur Linda.

Sesuai dengan perkataannya, Kasranto kembali ke Mapolsek Kalibaru usai menjual sabu kepada Alex Bonpis dan meminta Linda untuk datang.

Di ruang Kapolsek Kalibaru, Linda mengambil uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 400 juta.

"Sampai di rumah, Dody saya kasih uangnya Rp 350 juta, saya bilang sama dia, Rp 50 juta saya ambil, Rp 350 juta kasih Bapak," sebut Linda.

Dari total Rp 350 juta, Syamsul Ma'arif diberi Rp 50 juta untuk biaya transportasi di jalan. Sementara itu, Rp 300 juta diserahkan oleh Dody kepada Teddy dalam bentuk 27.300 dolar Singapura.

Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini