TRIBUNNEWS.COM - Kepala ICU RS Mayapada, Frans Pangalila mengungkapkan kondisi terbaru dari David yang menjadi korban penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Prasetiyo.
Frans mengatakan, bahwa ada perkembangan kondisi dari David baik tetapi masih perlu adanya observasi berlanjut untuk memastikannya.
“Kita masih perlu observasi sangat ketat. Namun jika dibandingkan 4-5 hari yang lalu, kesadaran sudah lebih baik,” ujarnya dalam konferensi pers di RS Mayapada yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (28/2/2023).
Frans menjelaskan, pada umumnya, kesadaran orang normal berdasarkan glasgow coma scale (GCS) adalah di tingkatan 15.
Sedangkan, David saat pertama kali dirawat di RS Mayapada berada di angka empat.
Baca juga: Diminta Merekam Penganiayaan, Kuasa Hukum: Shane Takut kepada Mario Karena Bapaknya Seorang Pejabat
Sementara, lanjut Frans, selama beberapa hari dirawat, David telah mencapai poin delapan untuk tingkat kesadarannya.
“Itu perkembangan yang sangat signifikan dan ini terjadi dalam jangka waktu 4-5 hari,” ujarnya.
Frans juga mengungkapkan, bahwa David tidak memakai alat bantu pernapasan.
Kendati demikian, Frans menegaskan pihaknya tidak dapat memastikan David akan kembali dalam kondisi prima seperti sedia kala.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus memantau kondisi David agar lebih baik ke depannya.
Lebih lanjut, Frans tidak bisa mengungkapkan lebih detil terkait penanganan yang dilakukan pihaknya kepada David.
Seperti diketahui, David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dendy pada Senin (20/2/2023).
Pada perkembangannya, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/2/2023) melalui pernyataan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary juga mengungkapkan Mario dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Teman Mario Dandy Inisial A Minta Perlindungan, Ini Penjelasan KPAI
Selain itu, tersangka lain berinisial SLRPL juga telah ditetapkan terkait kasus ini pada Kamis (23/2/2023).
Ade Ary mengatakan, ada beberapa peran yang dilakukan oleh SLRPL dalam penganiayaan ini.
Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja," ujar Ade menirukan perkataan SLRPL, Kamis (23/2/2023).
Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.
Kemudian pada saat yang bersamaan, SLRPL adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.
Baca juga: Kelakuan Mario Dandy Satriyo Semasa Remaja, Geber Moge hingga Sering Ngutang di Kantin Sekolah
SLRPL pun dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terpisah, kuasa hukum SLRPL, Happy PH Sihombing mengatakan peran SLRPL yaitu melakukan perekaman terkait penganiayaan karena dirinya takut dengan Mario lantaran merupakan anak pejabat.
"Karena selama ini juga dia takut sama bapaknya si Mario, karena dia tahu (bapaknya Mario) pejabat," ucap Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Bahkan dikatakannya, dalam pergaulan sehari-hari dengan Shane, Mario juga kerap melakukan hal apapun salah satunya tak pernah membayar ketika melintasi jalan tol.
Sehingga akibat kemampuan Mario itu, Shane disebut Happy kerap dibawah tekanan khususnya ketika diminta untuk merekam.
"Dia tahu bahwa Mario ini bisa melakukan apapun dan juga dia takut kepada bapaknya karena tahu bapaknya seorang pejabat, itulah maka dia mau diminta untuk merekam itu," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti/Fahmi Ramadhan)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Aniaya Remaja