TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan dari keluarga Cristalino David Ozora, korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20).
Permohonan David diwakilkan ayahnya, Jonathan Latumahina dengan mengirim surat dan bertemu langsung LPSK pada Senin (27/2/2023).
Maneger membeberkan ada 3 jenis permohonan yang diajukan oleh keluarga David.
"Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan 3 hal. Pertama, permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur). Bentuknya pendampingan oleh LPSK dalam setiap proses peradilan pidana."
"Kedua, rehabilitasi medis, berupa, pemulihan kesehatan korban sesuai rekomendasi dokter. Ketiga, hak atas pemulihan psikologis korban," katanya kepada Tribunnews.com dalam keterangan tertulis, Rabu (1/3/2023).
Maneger melanjutkan penjelasannya, pihak LPSK juga sudah memberikan penjelasan kepada keluarga David soal hak hak-hak lainnya yang bisa diakses korban, termasuk hak atas fasilitasi ganti kerugian dalam bentuk restitusi.
Baca juga: LPSK Persilakan Saksi Kasus Penganiayaan David oleh Anak Pejabat Membuat Permohonan Perlindungan
Restitusi sendiri merupakan ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya.
"Tetapi, berdasarkan info terakhir dari Wakil Ketua LPSK, Achmadi, yang bertemu dengan pemohon (ayah David), pemohon belum memutuskan untuk meminta hak restitusi tersebut," imbuh Maneger.
Maneger menambahkan, kini LPSK sedang melakukan serangkaian penelaahan dalam bentuk asesmen dan meminta keterangan pihak terkait dalam kasus ini.
LPKS akan melihat permohonan keluarga David apakah sudah memenuhi syarat, baik syarat formil maupun syarat materil.
Keputusan persetujuan permohonan akan diputuskan maksimal 30 hari semenjak permohonan diajukan.
"Setelah itu akan diputuskan diterima-tidaknya permohonan oleh Pimpinan LPSK," tegas Maneger.
Kondisi David terkini
Kepala ICU RS Mayapada, Frans Pangalila mengabarkan kondisi terkini dari David.