Mario dijerat pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan David Versi Mario Dandy, Sebut Shane dan AGH Diam Saja Tak Menghalangi
Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka kedua Shane Lukas Rotua (19), teman dari Mario.
Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Shane juga terancam 5 tahun penjara.
Masih didalami
Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Termasuk peran AG, kekasih dari Mario apakah terlibat dalam penganiayaan David atau tidak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu mengatakan, AG sudah dimintai keterangan sebanyak dua kali.
Pemeriksaan terhadap AG itu guna mengetahui apakah dalam kasus ini kekasih tersangka Mario Dandy itu berada di dalam tekanan ataupun ada unsur relasi kuasa.
Baca juga: Dokter RS Mayapada Kuningan Sebut David Sudah Lewati Fase Koma, Kondisinya Mulai Stabil
"Ini langkah-langkah secara marathon secara cepat terus dilakukan oleh penyidik. Tentunya penyidik patuh dan taat terhadap hak-hak pemenuhan kewajiban kepada anak sesuai Undang Undang," ucapnya kepada Tribunnews.com.
Pemeriksaan rencananya akan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan AG masih dilakukan di Polres termasuk oleh psikologi forensik," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Fahmi Ramadhan/Yohanes Liestyo Poerwoto)