News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indonesia Terima Rp303 M Pembayaran Pertama Pengurangan Emisi Deforestasi dan Degradasi Hutan Kaltim

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penandatanganan PKS antara Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Djoko Hendratto, dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kab/kota lingkup Prov.Kalimantan Timur di Gedung Manggala Wanabakti pada acara HPSN dan Pemberian Adipura, Selasa (27/02/2023. PKS ini dilakukan untuk pembayaran advance payment RBP REDD+ FCPF Carbon Fund. Menteri, Siti Nurbaya, Gubernur Kaltim, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), dan Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen, turut menyaksikan penandatangan PKS ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran pertama dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund sebesar USD 20,9 Juta (atau setara Rp. 303 miliar) melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Pembayaran secara penuh (USD 110 Juta, hampir senilai Rp. 1,7 triliun) akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga (auditor independen). 

Penandatanganan kerja sama (PKS) dari Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund dengan Provinsi Kalimantan Timur dilakukan bersamaan pada penghargaan Adipura di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta (28/2/2023).

Pada kesempatan ini, Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor mengatakan, masyarakat di Kaltim  adalah jantung dan pengelolaan lahan dan hutan yang berkelanjutan.

Untuk itu pemerintah akan memastikan semua pihak mendapatkan manfaat, terutama masyarakat setempat, termasuk masyarakat adat, dan hasil jangka panjang program dan pembayaran ini.
 
"Termasuk mata pencaharian yang lebih baik, hutan yang lebih sehat, dan masyarakat yang lebih tahan terhadap dampak perubahan iklim," kata Isran.

Melalui kerja sama ini, Provinsi Kalimantam Timur menerima pembayaran berbasis kinerja atau Result Based Payment (RBP) Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut, plus  (REDD+) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak.
 
Penandatanganan PKS dilakukan antara Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Djoko Hendratto, dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kab/kota lingkup Prov. Kalimantan Timur.

PKS ini dilakukan untuk pembayaran advance payment RBP REDD+ FCPF Carbon Fund. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Gubernur Kalimantan Timur, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), dan Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen, turut menyaksikan penandatangan PKS ini.
 
Pelaksana kegiatan program FCPF meliputi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kota Balikpapan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan, serta peningkatan kapasitas institusi dan sumberdaya manusia.

Baca juga: Kejar Net Zero Emisi Karbon 2060, FFI Belanja Energi Terbarukan dari PLN

Sesuai Mandat dan Transparan
 
BPDLH sebagai channeling dana FCPF-Carbon Fund tersebut diharapkan dapat memastikan dana yang dikelola sesuai dengan mandat dan peruntukkannya secara transparan dan akuntabel mengacu pada Dokumen Benefit Sharing Plan yang telah disusun oleh Pemerintah Indonesia dan disampaikan ke World Bank pada Oktober 2021.

Peruntukkan dana tersebut ditujukan untuk: (1) responsibility cost (25 persen) meliputi operasionalisasi pelaksanaan program FCPF Kalimantan Timur dan insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada pengurangan emisi lingkup provinsi Kalimantan Timur; (2) performance cost (65%)-sebagai pembiayaan atas kinerja pengurangan emisi; (3) rewards (10%)  yang akan diberikan ke desa-desa dan masyarakat hukum adat yang mempunyai komitmen untuk tetap menjaga tutupan hutan di Provinsi Kalimantan Timur.
 
Dari dana advance payment tersebut, yang akan disalurkan ke Provinsi Kalimantan Timur adalah sebesar 260 miliar rupiah , dengan mekanisme penyaluran melalui APBD sebesar 110 milyar ruliah dan melalui Lembaga Perantara (yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur) sebesar 150 milyar rupiah Anggaran yang disalurkan melalui APBD ditujukan untuk mendukung implementasi FCPF-Carbon Fund melalui penguatan kebijakan dan kapasitas institusi dan SDM serta operasionlisasinya untuk pemerintah provinsi dan 8 pemerintah kabupaten/kota. 
 
Untuk yang disalurkan melalui Lembaga Perantara akan disalurkan ke masyarakat pada 441 desa di 7 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalimantan Timur. Sebagian dana yang diterima pemerintah Indonesia di tingkat pusat (KLHK) akan digunakan untuk penguatan kebijakan REDD+ di tingkat nasional.
 
Alokasi manfaat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penandatanganan kerja sama ini merupakan momen pertama bagi Provinsi Kalimantan Timur untuk menerima pembayaran berbasis kinerja (RBP) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak yaitu 441 desa di 7 Kabupaten dan 1 Kota.

Baca juga: KLHK: Adipura Efektif Dorong Terciptanya Kualitas Lingkungan Hidup Bersih, Teduh, dan Berkelanjutan

Capaian Provinsi Kaltim dalam penerimaan RBP ini diharapkan dapat menjadi stimulan dan dapat digunakan sebagai pembelajaran serta diaplikasikan bagi provinsi yang mempunyai komitmen dalam pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini