TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai pejabat publik berpotensi menggunakan fasilitas negara saat melakukan safari politik menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Bagaimana mungkin bisa memisahkan fasilitas negara yang menempel pada dirinya dan di saat bersamaan ia melakukan kegiatan keliling daerah," kata Ujang dalam diskusi OTW2024 bertajuk Pro Kontra Kandidat Capres Keliling yang digelar KedaiKOPI di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Ujang menyebut ketika seorang sebagai pejabat negara melakukan safari politik, dia akan bergerak dengan segala jabatan dan fasilitas yang melekat pada dirinya.
“Pasti bisa dicek riwayat perjalanan dinasnya ada bahkan mobil yang digunakan adalah mobil milik negara,” ujarnya.
Di saat yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan tidak ada yang dilanggar dari kegiatan berkeliling daerah oleh kandidat-kandidat capres.
Menurutnya, hingga kini belum ada calon yang secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sehingga, kata Margarito, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak memiliki landasan hukum untuk menindak para kandidat.
“Sama sekali tidak ada yang dilanggar, ini khan belum definitif. Memangnya Bawaslu akan melakukan apa? Ingin mendiskualifikasi kandidat yang belum melakukan pendaftaran? Landasan hukum kalau itu dilanggar dasarnya apa, saya jadi bingung,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyarankan Bawaslu dan KPU agar fokus pada tugas yang dibebankan negara pada lembaga tersebut.
“Daripada Bawaslu hanya mengomentari hal-hal yang tidak substantif, lebih baik melakukan perekrutan dan melatih relawan bagaimana cara mengawasi Pemilu yang jurdil, itu lebih bermanfaat,” ungkapnya.
Baca juga: Sering Safari Politik Pakai Jet Pribadi, Pengamat Minta Bawaslu Periksa Anies Baswedan
Selain Ujang dan Margarito, diskusi ini juga dihadiri narasumber, yakni Wakepresma Universitas Trisakti Lamdahur Pamungkas dan Ketua BEM UIN Syarif Hidayatullah Muhammad Abid.