TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan tersebut, disampaikan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam acara konferensi pers yang digelar oleh Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).
Kementerian Keuangan telah menerima surat pengunduran diri dari Rafael Alun Trisambodo pada Jumat (24/2/2023).
Sebelumnya, Rafael telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.
Merespons pengunduran diri Rafael sebagai ASN, Kemenkeu secara tegas menolak hal tersebut.
"Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah PP Nomor 17 tahun 2020 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000," ujar Suahasil Nazara, dikutip dari YouTube Kemenkeu RI.
"Maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," tambahnya.
Baca juga: KPK Ungkap Ada Geng-geng ASN Tajir di Kemenkeu
Sehingga, Suahasil mengatakan, pengunduran diri Rafael Alun ditolak.
"Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," tegas Suahasil Nazara.
Kini, status Rafael pun masih menjadi ASN.
"Saya ingatkan saudara RAT masih berstatus sebagai ASN yang masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kementerian Keuangan," ujar Suahasil Nazara.
Lebih lanjut, Wamenkeu juga membahas harta kekayaan Rafael yang beredar di media sosial.
"Mobil Rubicon, Land Cruiser, Motor Harley Davidson, Motor Yamaha, Motor BMW putih diakui oleh saudara RAT sebagai bukan miliknya," ucap Suahasil.
"Namun merupakan milik pihak lain, Rubicon diakui sebagai milik kakaknya, sementara yang lainnya ada yang diakui milik anak menantunya," tambahnya.