2. Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 13 - 17 Tahun
- Wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca juga: PeduliLindungi Resmi Diupdate ke SATUSEHAT Mobile, Ini Perbedaannya
3. Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 6 - 12 Tahun
- Wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, 2 dan booster 1)
- Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan
4. Syarat Naik Kereta Api untuk Umur di Bawah 6 Tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil neatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)