TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus impor garam kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Serah-terima tanggung jawab alias Tahap II itu dilakukan pada Rabu (1/3/2023).
"Rabu 1 Maret 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (2/3/2023).
Totalnya ada lima tersangka yang kewenangannya telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka ialah: Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia, dan Yoni (YN) selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur.
Dengan Tahap II ini, berarti tim jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk keperluan persidangan.
Nantinya, para tersangka akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketut.
Baca juga: Dibantu PPATK, Kejaksaan Agung Kejar TPPU Kasus Impor Garam
Selama proses penyidikan, para tersangka diduga telah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton.
Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.
"Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (2/11/2022).
Semua tersangka pun dikenakan pasal Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.