News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Duga Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Garam Lakukan Pengalihan Kuota Impor Garam Industri

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022. Kejaksaan Agung menemukan adanya pengalihan kuota impor garam industri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan adanya pengalihan kuota impor garam industri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022.

Pengalihan kuota tersebut dilakukan oleh tersangka baru kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur berinisial YN.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Impor Garam 

Dalam kasus ini, YN diduga tidak mendistribusikan sesuai peruntukannya sebagai garam industri.

"Telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangan resminya, Kamis (24/11/2022).

Padahal di dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), YN bermaksud mengimpor garam untuk keperluan industri.

Namun pada akhirnya, garam impor tersebut didistribusikan sebagai garam konsumsi.

"Dialihkan menjadi garam konsumsi," ujar Kuntadi.

Sebelumnya Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Satu tersangka yang ditetapkan merupakan pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, YN.

"Menangkap, mengamankan, serta melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Kuntadi.

Baca juga: Kejagung Temukan Adanya Setoran dari Asosiasi Pengusaha ke Kemenperin di Kasus Korupsi Impor Garam

YN sempat diamankan oleh tim penyidik di sebuah rumah sakit di Jawa Barat.

Hal itu karena YN dianggap tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara.

"Tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak dua kali," kata Kuntadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini