Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
Seperti diketahui, dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Feri mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat merupakan bentuk ancaman demokrasi. Sebab menurut dia, Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan menunda Pemilu.
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Waketum Prima: Ditunda Sampai 2025
“Tidak ada konsep penundaan Pemilu secara nasional. Dan tidak mungkin PN mampu atau berwenang menunda Pemilu secara nasional,” kata Feri Amsari saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).
“Dan saya melihat memang ini ancaman bagi kita semua, demokrasi kita,” lanjut dia.
Menurutnya, jika Pengadilan Negeri memiliki wewenang mengubah ketentuan Pemilu, maka hampir semua PN di Indonesia bisa melakukan hal tersebut.
Hal ini, lanjut dia, merupakan kebijakan yang tidak masuk akal dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Di sisi lain, Feri melihat bahwa perkara ini fokus pada gugatan perdata Partai Prima yang diduga dilanggar oleh penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Pengamat Nilai Aneh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda
Sehingga, kata dia, yang seharusnya diperhatian adalah hak keperdataan Partai Prima itu sendiri, yakni perihal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, bukan malah menutuskan menunda Pemilu.
“Jadi tidak ada korelasinya dengan penundaan Pemilu secara nasional,” tuturnya.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Bunyi Putusannya
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
KPU akan Ajukan Banding
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajuka banding.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).
Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.
Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.