News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PDIP Dukung KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat Soal Gugatan Partai Prima

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan Partai Prima.

Diketahui, PN Jakpus memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda Pemilu 2024.

PN Jakpus memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU RI.

Hasto mengatakan, telah berkonsultasi kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri soal putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan Partai Prima itu.

Melalui konsultasi tersebut, Hasto menuturkan, Megawati mengingatkan bahwa berpolitik harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Tuding Verifikasi Parpol Penuh Kecurangan, Partai Prima Bakal Gelar Aksi di Kantor KPU Banten

"Sekiranya ada persoalan terkait dengan Undang Undang (UU) terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," kata Hasto melalui siaran pers tertulis, Kamis (2/3/2023).

Megawati juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan. 

“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ujar Hasto.

Sementara itu, ia mengatakan, DPP PDI Perjuangan langsung melakukan analisis hukum perihal putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Adapun hasil analisis tersebut secara garis besar sebagai berikut:

Pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU.

Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini