TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta menganggarkan sebanyak Rp 4,6 miliar untuk membeli mobil Jeep untuk PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Hal ini berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Kamis (2/2/2023).
Pada situs tersebut, tertulis penyedia dari penganggaran mobil tersebut adalah Pusat Penyimpanan Barang Daerah (PPBD) DKI Jakarta.
Adapun nama paket untuk anggaran mobil Jeep ini adalah Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan PJ Gubernur dan Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Ketua Dewan.
Sementara spesifikasi untuk dua mobil itu adalah maksimal berkapasitas 4.200 cc.
"Spesifikasi Pekerjaan: Kendaraan Perorangan Dinas Gubernur dan Ketua Dewan Jenis Kendaraan Jeep, Kapasitas/Isi Silinder (maksimal) 4.200 cc," demikian tertulis dalam laman LKPP tersebut.
Baca juga: Soal Harta Kekayaan Rafael Alun, KPK Tak Temukan Bukti Adanya Masalah
Lalu untuk pembiayaan pembelian mobil Jeep itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Sedangkan untuk jadwal pemilihan penyedia dilakukan mulai Februari-Maret 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan jadwal pelaksaanaan kontrak yaitu pada Maret-April 2023.
Terakhir, yaitu jadwal pemanfaatan barang atau jasa dimulai pada April-Desember 2023.
Namun ada perbedaan dalam metode pemilihan penyedia untuk pembelian mobil Jeep ini.
Untuk pembelian mobil Jeep bagi PJ Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan dengan metode tender.
Sedangkan mobil Jeep untuk Ketua DPRD DKI Jakarta dilakukan dengan metode e-purchasing.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menganggarkan untuk pembelian kendaraan beroda dua NMAX dan PCX sejumlah 69 unit.
Baca juga: BPBD DKI Jakarta: 21 RT Tergenang Banjir, Pintu Air Manggarai, Karet dan Pos Sunter Hulu Siaga 3