Terungkap isi surat pengunduran diri yang diajukan teman wanita Mario Dandy Satriyo, AGH (15) kepada SMA Tarakanita 1 Jakarta tempat ia bersekolah.
Adapun isi surat pengunduran itu diungkapkan Kuasa Hukum Yayasan Tarakanita, Ferdie Soethiono yang menjelaskan bahwa terdapat dua poin utama dalam surat pengunduruan diri yang ditandatangani pihak keluarga AGH tersebut.
Pertama, dikatakan Ferdie, AGH disebut mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak sekolah lantaran masih membuka ruang komunikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama kasus itu berlangsung.
"Kedua, menyadari bahwa situasi saat ini mempengaruhi berbagai pihak, baik murid, guru, bahkan mungkin alumni. Oleh karena itu demi kebaikan semua pihak khususnya semua murid yang menempuh pendidikan bermaksud mengajukan pengunduran diri," ucap Ferdie menyampaikan isi surat pengunduran diri AGH, Jum'at (3/3/2023).
Dalam surat itu, AGH juga mengucapkan terima kasihnya karena telah menerimanya sebagai siswi Tarakanita 1 Jakarta dan telah diberikan hak pendidikan selama ia bersekolah di sekolah tersebut.
Keluarga pun dalam surat itu juga memohon maaf kepada pihak sekolah jika AGH pernah membuat kesalahan selama ini.
"Kurang lebihnya seperti itu, intinya terima kasih karena masih komunikasi, praduga tak bersalah kemudian mempertimbangkan kebaikan seluruh pihak, khususnya para murid yang pastinya terpengaruh dengan kondisi ini," ujarnya.
"Dia menyatakan pengunduran diri, kemudian dia berterimakasih juga diterima di Tarakanita," sambungnya.
Maklumi AGH Tak Ditahan, Kubu David Minta AGH Tetap Jalani Proses Hukum hingga Persidangan
Pihak keluarga David Ozora (17) disebut akan tetap meminta pertanggungjawaban terhadap AGH (15) meski pelaku anak yang berkonflik dengan hukum itu tak ditahan dalam kasus penganiayaan.
Kuasa hukum David, Melissa Angraini menyebutkan, pada dasarnya ia memaklumi AGH tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai pelaku karena terbentur peraturan peradilan anak.
Akan tetapi dirinya menegaskan hal itu tak serta merta AGH bisa terbebas dari pertanggungjawaban hukum pidana yang menjeratnya.
"Kalau didalam peraturan itu tidak bisa ditahan, ya tidak masalah. Buat kita pertanggungjawaban pidanannya yang kita pertanyakan nanti," jelas Melissa ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Kronologi Kasus Penganiayaan David versi Kakak AGH: sang Adik Dipaksa Mario Berbohong ke Korban
Sementara itu di lain sisi, Melissa mengaku tetap menghormati proedur yang berlaku terhadap AGH sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.