News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Bertemu Hasto PDIP, PPP: Pemilu Proposional Terbuka Berbiaya Tinggi

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romahurmuziy di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy mengatakan sistem Pemilu proposional terbuka berbiaya tinggi.

Romahurmuziy menyebut hal itu disampaikannya saat bertemu dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada Rabu (1/3/2023) lalu.

Menurutnya, sebagai partai ideologis dan historis PPP dan PDIP siap menjalani sistem Pemilu proporsional baik terbuka maupun tertutup.

"Hanya kita menyadari bahwa sistem proporsional terbuka cenderung berbiaya tinggi," kata Romahurmuziy saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

Selain itu, Romahurmuziy menilai Pemilu proposional terbuka lebih menonjolkan loyalitas personal ketimbang nilai-nilai yang diperjuangkan partai politik.

"Dan menonjolkan loyalitas personal kepada caleg (calon anggota legislatif) ketimbang loyalitas atas nilai-nilai yang diperjuangkan sebuah partai politik," ujarnya.

Dia menegaskan jika partai berlambang Kabah tersebut siap menghadapi apapun keputusan mahkamah konstitusi (MK) nantinya.

"PPP siap dengan Pemilu terbuka atau tertutup, karena pengalaman kami sama banyak, 5 kali terbuka dan 5 kali tertutup," ungkap dia.

Seperti diketahui, Sidang Pleno Uji Materiil UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemilu masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Perkara ini mulanya digugat oleh enam warga negara secara perseorangan pada akhir tahun 2022 lalu mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka.

Baca juga: PAN-PPP Sambut Duet Ganjar-Erick Maju di Pilpres, Begini Tanggapan Elite Golkar

Para penggugat, yang salah satunya merupakan kader PDIP, meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Hingga saat ini, MK masih mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, baik partai politik maupun perseorangan, sebelum membuat keputusan atas perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini