Mereka mendoakan David agar cepat pulih dan mengutuk keras penganiayaan kepada remaja berumur 17 tahun tersebut.
Pasca insiden penganiayaan ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dendy beserta rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka ini disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).
Tak hanya itu, saksi AGH (15) pun turut berubah status hukumnya dalam kasus ini.
Hengki mengungkapkan AGH berubah statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca juga: Inilah Nasib AG Teman Wanita Mario Dandy, Kini Layangkan Surat Pengunduran Diri dari Sekolah
AGH pun disangkakan dengan pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.
Selain itu, Hengki juga mengatakan para tersangka dalam kasus penganiayaan David sempat memberikan keterangan tidak sebenarnya.
Hal ini berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.
"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja