News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Ahli Bahasa Sebut Perintah Irjen Teddy Minahasa Musnahkan Sabu Tak Main-Main

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang lanjutan kasus peredaran narkoba atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBINNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Bahasa spesialisasi Linguistik Forensik dari Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya memastikan tak ada keraguan dalam perintah Irjen Pol Teddy Minahasa untuk memusnahkan sabu yang sebagiannya sudah terjual kepada Linda Pujiastuti.

Perintah itu disampaikan Irjen Pol Teddy Minahasa kepada AKBP Dody Prawiranegara melalui pesan teks Whatsapp yang ditampilkaan dalam monitor ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kemudian ada kata-kata dari atasannya lagi 'Batalkan saja. Kita mending musnahkan.' Ada enggak perintah sungguh-sungguh? tanya Hakim Anggota 2, Esthar Oktavi kepada Krisanjaya dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

Kata "Mending" dalam kalimat itu dijelaskan Krisanjaya bukan kalimat baku, melainkan cakapan keseharian yang bermakna "Lebih baik."

Sementara kata "Batalkan," dipastikan merupakan perintah yang disampaikan penuturnya.

Bahkan Krisanjaya menegaskan bahwa kata tersebut disampaikan secara sungguh-sungguh.

Baca juga: Ahli Soroti Kemungkinan AKBP Dody Transaksi Narkoba Tanpa Sepengetahuan Irjen Teddy Minahasa

"Pada perintah batalkan tidak ada main-mainnya. Itu perintah yang sungguh-sungguh," ujarnya.

Sebelumnya, penasihat hukum Teddy, Hotman Paris membeberkan bahwa kliennya sempat memerintahkan agar sabu yang hendak dijual oleh AKBP Dody Prawiranegara ditarik kembali.

Tak hanya ditarik, Irjen Pol Teddy Minahasa juga sempat memerintahkan agar sabu tersebut dimusnahkan.

Perintah untuk menarik dan memusnahkan sabu itu dijelaskan Hotman Paris, dilakukan Teddy Minahasa pada 28 September 2022.

Sementara pada 3 Oktober 2022 AKBP Dody Prawiranegara justru melakukan transaksi sabu tersebut dengan Linda Pujiastuti alias Mami Linda melalui orang kepercayaannya, Syamsul Maarif.

"Tanggal 3 Oktober dia jual barang itu tanpa ada bukti elektronik yang mengatakan bahwa jenderal agar jual lagi. Jadi yang salah siapa?" kata Hotman saat ditemui awak media usai persidangan Senin (6/3/2023).

Padahal menurut Hotman Paris, harus ada meeting of mind atau kesamaan kehendak bagi seseorang yang didakwa pasal penyertaan, yaitu Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kalau satu minta tarik musnahkan, tetapi pihak lain berbeda, apakah itu ada kesesuaian?"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini