TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda disebut menikah siri dengan Irjen Tedy Minahasa sepulang dari Laut Cina Selatan.
Pernikahan Mami Linda dan Teddy Minahasa disebut berlangsung di sebuah masjid yang berada di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat setelah keduanya menyelesaikan misi penangkapan narkoba.
Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Linda, Adriel Purba saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
"Nikahnya di Sukabumi. Dan itu terjadi setelah pulang dari Laut Cina Selatan," kata Adriel.
Saat itu Mami Linda memang meminta agar Teddy menikahinya secara agama karena mereka sudah terlanjur berhubungan intim selama misi Laut Cina Selatan.
"Karena mereka selalu berhubungan badan, Ibu Linda enggak mau karena itu berdosa. 'Saya mau nikah dulu secara agama,'" kata Adriel.
Kemudian tepat sebelum menikah dengan Teddy, Linda disebut-sebut telah menjadi mualaf.
Baca juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ahli Pidana Jelaskan Maksud Dakwaan Batal demi Hukum
Pihak Linda mengklaim bahwa proses mualaf itu dibimbing seorang ustaz bernama Herman.
"Ibu Linda ini menyampaikan, 'Saya ini kan di dalam. Bagaimana cara saya untuk memanggil Ustad Herman?'" ujarnya.
Soal pernikahan Linda dan Teddy Minahasa sebelumnya dibantah kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
"Sangat enggak masuk akal. Itu hoaks ya," ujar penasihat hukum Teddy, Anthony Djono usai sidang lanjutan perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Maksud Sandi yang Digunakan Irjen Teddy Minahasa dalam Peredaran Narkoba: Cepu Hingga Cari Lawan
Irjen Teddy yang beragama Islam dianggap tidak mungkin menikahi Linda yang beragama Kristen.
"Dia itu kan agamanya Kristen, Pak Teddy Minahasa kita tahu Muslim. Bagaimana kawin beda agama?" katanya.
Pihaknya bahkan menantang Linda untuk menunjukkan bukti pernikahan siri itu. Termasuk di antaranya foto-foto.
"Kalau katanya kawin siri, kita tantang, tunjukan dong foto nikahnya. Waktu nikah siapa keluarga yang hadir, walinya siapa, jangan bicara tanpa bukti."
Tidur Bersama di Kapal
Dalam persidangan Rabu (1/3/2023), Mami Linda pun mengungkapkan hubungan spesialnya dengan Irjen Teddy Minahasa.
Ia mengaku sebagai istri siri dan pernah tidur bersama Irjen Teddy Minahasa.
Mami Linda bercerita dirinya dan Teddy Minahasa pernah bersama-sama menyusuri Laut Cina Selatan untuk menangkap pelaku penyelundupan narkotika dari luar negeri.
"Waktu saya ke Laut Cina saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui, kami setiap hari di kapal tidur bersama," ujar Mami Linda.
Baca juga: Terungkap Curhat Mami Linda ke Irjen Teddy Minahasa Soal Jual Beli Sabu, Ini Perbincangannya Via WA
Pada saat di kapal itu juga, Linda mengaku tak pernah bertengkar dengan Teddy meski misi tersebut gagal.
Linda pun meminta maaf kepada Teddy karena merasa gagal sebagai seorang informan.
Kala itu, Teddy sama sekali tak memarahinya. Bahkan Teddy cenderung menenangkan Linda.
"Saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'Tidak apa-apa. Lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan cari yang gampang saja,'" kata Linda.
Tak hanya tidur bersama, Linda juga mengaku bahwa dirinya merupakan istri siri Teddy Minahasa.
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakui," ucapnya.
Baca juga: Terungkap Curhat Mami Linda ke Irjen Teddy Minahasa Soal Jual Beli Sabu, Ini Perbincangannya Via WA
Namun pengakuan tersebut langsung disanggah Irjen Teddy Minahasa dalam persidangan.
"Saya bantah. Itu bohong Yang Mulia," kata Teddy Minahasa.
Teddy membantah Linda istri sirinya.
"Kalau saudari Linda mengaku istri saya, ini pertanyaannya bisa panjang. Simpelnya adalah 'Kok suaminya diseret dalam kasus ini?'" ujarnya.
Meski membantah soal istri siri, tapi Teddy tak membantah mengenai tidur bersama, sebagaimana yang sebelumnya dibeberkan Linda.
Awal Pertemuan Mami Linda dan Irjen Teddy Minahasa
Sebelumnya dalam sidang yang berlangsung Senin (27/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mami Linda mengaku pertama kali mengenal Teddy Minahasa pada 2013.
Saat itu, Mami Linda berprofesi sebagai guest relation officer (GRO) di sebuah hotel.
"Saya pernah bekerja di Hotel Classic, saya kenal dengan terdakwa 2013 saya sebagai GRO," katanya di dalam persidangan Senin (27/2/2023).
Dijelaskan Linda bahwa GRO merupakan penghubung antara tamu hotel dengan petugas massage atau pijat.
"GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage, itu lewat saya dulu baru saya lempar ke belakang," ujarnya.
Setelah pertemuan pada 2013 itu, mereka tak pernah lagi berkomunikasi sampai tahun 2019.
"Jadi saya kenal 2013 waktu saya bekerja. Setelah itu kami tidak komunikasi. Saya komunikasi lagi tahun 2019," katanya.
Sementara itu, Irjen Teddy Minahasa mengaku mengenal sosok Mami Linda di sebuah tempat spa.
Saat itu, Teddy bersama teman-teman kuliahnya sering mengunjungi Hotel Classic di Pecenongan, Jakarta Pusat untuk sauna ataupun spa.
"Sekitar tahun 2005 atau 2006, saat saya kuliah di UI, saya dan teman-teman saya sering kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan," ujar Teddy Minahasa saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Saat itu Mami Linda menjadi resepsionis di hotel tersebut.
"Bertemu saudari Linda di resepsionis," kata Teddy.
Dari perkenalan itu, hubungan keduanya semakin intens dan berlanjut kepada urusan bisnis.
Linda pun megenalkan Teddy dengan suaminya untuk jual beli barang antik.
Setelah itu, Teddy dan Linda tak berkomunkasi intens lagi.
"2007 tidak ada komunikasi lagi karena saya sedang Sespim dan penugasan tour of area. Saya ke Jawa Tengah," ujarnya.
Kemudian pada tahun 2019, komunikasi mereka kembali intens karena Linda memberikan informasi penyelundupan narkotika.
"Kemudian 2019 Oktober itu pula karena informasinya tidak valid, tidak ada komunikasi lagi," ujar Teddy.
Selang tiga tahun kemudian, mereka kembali berkomunikasi intens karena Linda menawarkan bisnis penjualan benda antik.
"Di 2022, tiga tahun kemudian, yang bersangkutan masih ingin menawarkan proyek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darusalam," katanya.
Sebagai informasi, perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)