News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko Meninggal Dunia pada Usia 80 Tahun

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko meninggal dunia pada Rabu (8/3/2023) di RS Persahabatan, Jaktim pada usia 80 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko meninggal dunia pada Rabu (8/3/2023) pada usia 80 tahun.

Djoko Sarwoko dikabarkan meninggal dunia pada 00.30 WIB saat dirawat di RS Persahabatan, Jakarta Timur.

Kemudian jenazah Djoko Sarwoko direncanakan akan dikebumikan di pemakaman San Diego Hills, Karawang pada hari ini.

"Innalillahi Wainna Ilaihi Roojiiun, telah meninggal dunia Bapak H. Djoko Sarwoko pada hari Rabu, 8 Maret 2023, pukul 00.30 di RS Persahabatan, Jakarta Timur."

"Mohon dimaafkan segala kesalahan dan khilaf almarhum. Semoga Allah SWT mewafatkan Almarhum dalam husnul khotimah, mengampuni segala dosa dan menerima semua amal Ibadah Almarhum dan memberikan tempat yang mulia disisi-Nya..... Aamiin Yaa Robbal Aalamiin."

"Rencana Almarhum akan dikebumikan di pemakaman San Diego Hill, Karawang pada hari Rabu 8 Maret 2023," demikian informasi yang diterima Tribunnews.com.

Baca juga: Eks Wakil Ketua MA Andi Samsan Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Suap Hakim Agung

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui penyebab Djoko Sarwoko meninggal dunia.

Sebagai informasi, Djoko Sarwoko pernah mengurusi kasus besar semasa dirinya menjadi Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung selama periode 2004-2012.

Dikutip dari Surya.co.id, pada Februari 2012, Djoko Sarwoko pernah menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Nazarudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.

Alhasil Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Selain itu, ia sempat diisukan akan dilengserkan sebagai Hakim Agung lantaran dianggap tegas dan enggan disuap.

Hal ini diduga terjadi ketika dia dituduh mengintervensi perkara hukum antara perusahaan Sugar Companies dan Marubeni Corporation yang saat itu tengah diadili oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pada saat itu, banding terjadi dan diputuskan PN Jakpus tetap berwenang.

Setelah kasasi, justru malah dikuatkan oleh Djoko Sarwoko sebagai Hakim Agung MA saat itu.

Baca juga: KPK akan Periksa Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro Terkait Kasus Suap di MA

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini