Namun sebelum menjatuhkan vonis yang melampaui tuntutan JPU, tentunya Hakim harus mempertimbangkan apakah ada hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.
"Tentu itu harus dilengkapi atau didasari dengan pertimbangan yang cukup," jelas Djoko, dikutip dari Surya.co.id.
Ia juga sempat memberi pendapat terkait kemungkinan vonis bebas pada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Menurutnya, Bharada E bisa dibebaskan karena dua alasan. yakni karena, hanya melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo dan statusnya sebagai JC.
Kasus Besar yang Pernah Ditangani
Masih dikutip dari Surya.co.id, Djoko Sarwoko pernah mengurusi kasus besar semasa dirinya menjadi Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung.
Pada Februari 2012, Djoko Sarwoko pernah menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Nazarudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Alhasil Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Selain itu, ia sempat diisukan akan dilengserkan sebagai Hakim Agung lantaran dianggap tegas dan enggan disuap.
Hal ini diduga terjadi ketika dia dituduh mengintervensi perkara hukum antara perusahaan Sugar Companies dan Marubeni Corporation yang saat itu tengah diadili oleh PN Jakarta Pusat.
Pada saat itu, banding terjadi dan diputuskan PN Jakpus tetap berwenang.
Setelah kasasi, justru malah dikuatkan oleh Djoko Sarwoko sebagai Hakim Agung MA saat itu.
Di penghujung menjadi hakim agung, Djoko Sarwoko bersama Komariah S Sapardjaja dan Sri Murwahyuni menghukum Asian Agri Rp 2,5 triliun di kasus pajak pada Desember 2012.
Hukuman tersebut adalah hukuman pajak terbesar saat itu.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Surya.co.id/Mushadah)