Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario Dandy, yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Satu hari setelahnya, Kamis (23/3/2023), Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.
Shane dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Janji Usut Tuntas Seadil-adilnya Kasus Penganiayan Mario Dandy Usai Jenguk David
Sementara itu, AGH baru ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan pada Kamis (2/3/2023).
Karena masih di bawah umur, AGH tak berstatus tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
AG dijerat pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Galuh Widya W, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Simak artikel lainnya terkait Kasus Penganiayaan David