TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Citra Lampia Mandiri (CLM) melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor menyayangkan sikap tidak profesional Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang dinilainya tidak menghormati panggilan polisi.
Sugeng IPW tidak memenuhi panggilan pertama Polda Sulawesi Selatan terkait tersangka mantan PT. CLM Helmut Hermawan dalam perkara dugaan pemalsuan keterangan produksi pasal 159 UU Minerba.
Menurut Dion, jika Sugeng tak memenuhi panggilan kedua maka polisi tidak perlu ragu menangkap yang bersangkutan.
"Jadi apabila sudah ada panggilan kedua tetapi tidak hadir maka sudah seharusnya Sugeng ditangkap, negara tidak boleh kalah," ujar Dion kepada wartawan, Selasa (8/3/2023).
Dion mengatakan semua orang sama di depan hukum dan berpotensi dipanggil polisi untuk menjadi saksi.
Menurut dia, menjadi saksi tidak terlalu susah karena hanya mengatakan apa yang diketahui, dilihat atau didengarnya.
Karena itu, kata dia, Sugeng IPW tidak perlu takut menghadiri panggilan polisi dibandingkan menenang sistem hukum yang berlaku.
Baca juga: IPW Akan Serahkan Fakta dan Dokumen Terkait Kasus PT CLM ke KPK
"Apa yang dilakukan Sugeng IPW adalah contoh yang buruk dalam penegakan hukum, merasa seolah-olah berada di atas hukum. Dugaan ini memperkuat sinyalemen kami bahwa sebenarnya Sugeng IPW ini berpraktek sebagai pengacara Helmut tetapi menggunakan baju IPW," jelas Dion.
Dion meyakini panggilan polisi terhadap Sugeng IPW berkaitan dengan informasi-informasi penting yang pernah diungkapkan Sugeng IPW yang akan digali polisi.
Karena itu, kata Dion, seharusnya Sugeng IPW memenuhi panggilan polisi untuk mengungkapkan keterangannya bukan malah terkesan melawan secara terbuka dengan rilis terus-menerus.
"Sugeng IPW jadi saksi itu karena dia juga banyak rilis yang cenderung fitnah dan tidak bisa dia buktikan, sekarang kesempatan dia membuktikan rilis-rilisnya itu di hadapan polisi," tutur Dion.
Lebih lanjut, Dion juga mempertanyakan independensi dan objektivitas Sugeng IPW yang begitu ngotot membela kepentingan mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan.
Menurut Dion, sebaiknya Sugeng IPW jujur saja jika memang menjadi pengacara Helmut dan tidak mempertaruhkan kredibilitas IPW.
"Kami menduga lembaga IPW sudah disalahgunakan oleh Sugeng untuk kepentingan pribadinya. Bisa jadi Sugeng sudah menjalankan praktik lawyer, tetapi mengatasnamakan IPW. Ini tidak betul. IPW harusnya independen dan objektif dalam melihat dan menyikapi sebuah persoalan. Sekarang ini, terkesan melakukan pembelaan mati-matian bahkan menyudutkan kepolisian,” pungkas Dion.