"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delictinya dan locus delictinya serta korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," sambung dia.
Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga akan segera melaksanakan putusan PKPU di peradilan niaga atas KSP Indosurya.
"Yang memenangkan itu pemerintah, nasabah atau penabung untuk ya mengambil harta itu untuk dibagi. Itu putusan pengadilan, cuma masalahnya sekarang pengurusnya masih yang lama," kata Mahfud.
Terkait sikap pemerintah terhadap putusan pengadilan tersebut, Mahfud secara terang-terangan enggan menggunakan kalimat "kita harus menghormati keputusan Mahkamah Agung".
Ia memilih menggantinya dengan menggunakan kalimat "kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung".
"Saya sekarang akan mengatakan tidak bisa menghindar karena itu putusan Mahkamah Agung. Mungkin kita tidak perlu menghormati, kita tidak bisa menghindar, gitu aja kan bisa? Nggak bisa, apapun karena itu keputusan Mahkamah Agung," kata Mahfud.
Ia pun menjelaskan dakwaan dalam kasus tersebut sudah jelas yakni pelanggaran Undang-Undang Perbankan pasal 46 tentang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.
Kemudian, kalaupun Indosurya mengatasnamakan koperasi, kata Mahfud, 23 ribu orang korban kasus tersebut bukan anggota koperasi yang menyimpan uang di sana.
"Kan tidak boleh. Bisa juga masuk ke pencucian uang kan dakwaannya dari itu. Tapi tetap bebas," kata Mahfud.
Dua Bos KSP Indosurya Divonis Lepas
Kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak 2020. Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp106 triliun.
Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia. Dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.
Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.
Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor.