Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro kembali disita Kejaksaan Agung.
Hari ini, Kamis (9/3/2023), 61 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor berhasil disita eksekusi.
"Kamis 9 Maret 2023 bertempat di Kantor Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik Terpidana BennyTjokrosaputro yang telah disita eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (9/3/2023).
Dari 61 bidang tanah tersebut, total ada 67,6 hektar atau 676.354 meter persegi yang disita.
Setelah disita, aset tersebut kemudian dititipkan kepada Camat Parung Panjang.
Baca juga: Pulihkan Kerugian Negara, Kejaksaan Sita 87 Hektar Lahan Benny Tjokro di Parung Panjang Bogor
"Diwakilkan oleh Sekretaris Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus," kata Ketut.
Tak hanya lahan, bulan ini Kejaksaan Agung juga telah melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokro berupa saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana senilai Rp 96 miliar.
Kemudian penyitaan juga dilakukan terhadap beberapa dokumen yang terafiliasi dengan Benny Tjokro.
Dokumen-dokumen tersebut yaitu:
• Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015;
• Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023;
• Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya;
• Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986;