Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan, saat ini marak digunakan pemasaran oleh para perusahaan penyalur pekerja migran ilegal dengan menggunakan media sosial, untuk keperluan penempatan secara ilegal.
Dalam praktiknya, Sekretaris Utama BP2MI Rinardi mengatakan, para perusahaan penyalur itu memasang iklan di berbagai platform medsos untuk menarik minat masyarakat Indonesia yang pengin bekerja di luar negeri.
"Jadi mereka (para terduga pelaku) bikin iklan di Instagram, Facebook atau di TikTok intinya itu menarik minat orang bekerja di luar negeri," kata Rinardi saat jumpa pers di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Kantongi Identitas Penyalur CPMI Ilegal ke Australia hingga Serbia, BP2MI Sudah Koordinasi ke Polisi
Lebih lanjut kata Rinardi, para penyalur tenaga kerja imigran itu memberikan iming-iming kemudahan pengurusan administrasi untuk bisa dapat bekerja di luar negeri.
Tak hanya itu, mereka juga kata Rinardi, menjanjikan gaji yang besar jika bersedia di tempatkan di suatu negara. Namun, pastinya dengan menyerahkan uang terlebih dahulu untuk keperluan penempatan.
"(Dalam iklan itu ditulis, red) Prosedurnya mungkin tidak usah dipikirkan, kami semua yang mengurus dengan iming-iming gajinya besar, urusannya mudah administrasi nya," kata dia.
Hanya saja, sebagian besar dari masyarakat memilih enggan untuk mempertanyakan hal tersebut ke pihak yang berkaitan.
Beberapa masyarakat cenderung lebih percaya dengan iklan yang dilihatnya itu dan ironisnya hasil yang mereka dapatkan yakni hanya janji semata alias penipuan.
"Tapi mereka (masyarakat) mungkin tidak crosscheck kepada pihak-pihak terkait sehingga mereka inilah orang-orang yang rentan terlibat dengan perdagangan orang. Itu nantinya harus kita berantas," tutur dia.
Kekinian, BP2MI berhasil menggagalkan keberangkatan 14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang rencananya diberangkatkan ke Australia, Polandia dan Serbia.
Baca juga: BP2MI Bakal Gandeng Kominfo Blokir Situs Iklan Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Ilegal
Sekretaris Utama BP2MI Rinardi mengatakan, kegiatan ini merupakan buntut dari pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023) kemarin.
"Pada kegiatan Sidak tersebut tim didampingi ketua RT setempat dan menemukan 14 orang yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," Kya Rinardi saat jumpa pers di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Rinardi mengatakan, berdasarkan keterangan para CPMI itu mereka akan diberangkatkan ke beberapa negara, termasuk Australia, Polandia dan Serbia.
Ke-14 orang tersebut diketahui berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berjumlah 8 orang laki-laki; Lampung 4 orang laki-laki; Jawa Timur 1 orang laki-laki dan Sumatera Utara 1 orang perempuan.
"Dari hasil keterangan yang diperoleh, ke-14 orang tersebut diduga direkrut, ditampung dan akan ditempatkan bekerja ke negara Polandia, Australia, dan Serbia," ucap Rinardi.
Pada kegiatan yang didampingi oleh pihak RT setempat tersebut pihaknya kata Rinardi, menemukan sejumlah dokumen dari para CPMI.
Adapun dokumen yang dimaksud seperti paspor, ijazah pendidikan, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, SKCK, Work Permit, formulir pendaftaran kerja ke negara Australia, CV.
"Ada buku rekening yang diduga akan digunakan oleh terduga pelaku penempatan sebagai syarat pengurusan dokumen penempatan kerja ke luar negeri," ucap dia.
Baca juga: 25 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dipulangkan Lewat Bangkok
Dalam upaya tindak lanjut dan pemeriksaan, BP2MI telah mengamankan 14 CPMI dan membawanya ke shelter kantor BP2MI Jakarta.
Tak hanya itu, mereka juga turut membuat laporan dugaan tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural tersebut ke kepolisian.
"Kami sudah laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan menyertakan dokumen-dokumen yang telah di temukan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut," kata Rinardi.