TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengatakan bahwa diperlukan sinergi kuat berbagai pihak untuk membongar dan mengusut tuntas sindikat pajak yang melibatkan geng Rafael Alun Trisambodo.
Saat ini hasil analisis terkait transaksi keuangan Rafael pun telah dipegang PPATK.
Menurutnya, itu telah menjadi 'barang setengan matang' yang harus diolah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi anti rasuah itu harus cepat menyelidiki kasus ini untuk memperjelas apakah ada tindak pidana maupun pelaku dalam kasus yang menyeret mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II itu.
"Nah apa yang harus dilakukan oleh KPK? Yang pertama adalah harus dilakukan penyelidikan dalam rangka untuk memperjelas kasus ini. Adakah tindak pidana, adakah calon pelakunya?," kata Yunus, dalam tayangan Kompas TV, Kamis (9/3/2023).
Ada dua alat bukti yang harus ditemukan, sehingga tahap ini bisa naik ke penyidikan.
"Dengan cara mencari dua alat bukti, dua alat bukti itu namanya bukti permulaan, kalau sudah ada bukti dari unsur unsur yang dibuka, misal dari gratifikasi atau suap, bisa naik ke penyidikan, sudah ada pidana dan calon pelakunya," jelas Yunus.
Ia pun menilai tepat yang kini dilakukan KPK dengan menaikkan status kasus ini ke tahap penyelidikan untuk mencari dua alat bukti.
Kendati demikian, dirinya menilai sebenarnya fase ini bisa dilakukan sejak kasus ini ramai disorot.
"Nah inilah yang harus dilakukan oleh KPK, yang sekarang udah tepat arahnya dilakukan seperti itu, walaupun sebenarnya kemarin-kemarin sudah bisa dilakukan seperti itu," pungkas Yunus.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan yang dimiliki mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Dalam pemeriksaan tersebut, unit ini menemukan adanya aset Rafael yang mengatasnamakan kerabat terdekat terkait kepemilikannya.
Rafael diduga sengaja menyembunyikan harta dan tidak patuh dalam membayar pajak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan karena adanya transaksi mencapai Rp 500 miliar yang dilakukan Rafael dan terafiliasi dengan 40 rekening yang kini telah diblokir.