News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

KPK Diminta Gerak Cepat Selidiki Kasus Rekening Gendut Rafael Alun Trisambodo

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Eks Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan perlu sinergi kuat berbagai pihak untuk bongar dan usut tuntas sindikat pajak yang melibatkan geng Rafael Alun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengatakan bahwa diperlukan sinergi kuat berbagai pihak untuk membongar dan mengusut tuntas sindikat pajak yang melibatkan geng Rafael Alun Trisambodo.

Saat ini hasil analisis terkait transaksi keuangan Rafael pun telah dipegang PPATK.

Menurutnya, itu telah menjadi 'barang setengan matang' yang harus diolah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi anti rasuah itu harus cepat menyelidiki kasus ini untuk memperjelas apakah ada tindak pidana maupun pelaku dalam kasus yang menyeret mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II itu.

"Nah apa yang harus dilakukan oleh KPK? Yang pertama adalah harus dilakukan penyelidikan dalam rangka untuk memperjelas kasus ini. Adakah tindak pidana, adakah calon pelakunya?," kata Yunus, dalam tayangan Kompas TV, Kamis (9/3/2023).

Ada dua alat bukti yang harus ditemukan, sehingga tahap ini bisa naik ke penyidikan.

"Dengan cara mencari dua alat bukti, dua alat bukti itu namanya bukti permulaan, kalau sudah ada bukti dari unsur unsur yang dibuka, misal dari gratifikasi atau suap, bisa naik ke penyidikan, sudah ada pidana dan calon pelakunya," jelas Yunus.

Ia pun menilai tepat yang kini dilakukan KPK dengan menaikkan status kasus ini ke tahap penyelidikan untuk mencari dua alat bukti.

Kendati demikian, dirinya menilai sebenarnya fase ini bisa dilakukan sejak kasus ini ramai disorot.

"Nah inilah yang harus dilakukan oleh KPK, yang sekarang udah tepat arahnya dilakukan seperti itu, walaupun sebenarnya kemarin-kemarin sudah bisa dilakukan seperti itu," pungkas Yunus.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan yang dimiliki mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Dalam pemeriksaan tersebut, unit ini menemukan adanya aset Rafael yang mengatasnamakan kerabat terdekat terkait kepemilikannya.

Rafael diduga sengaja menyembunyikan harta dan tidak patuh dalam membayar pajak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan karena adanya transaksi mencapai Rp 500 miliar yang dilakukan Rafael dan terafiliasi dengan 40 rekening yang kini telah diblokir.

Kolase foto Rafael Alun Trisambodo, mobil Rubicon serta rumah mewah Rafel di Manado dan Yogyakarta. (Kolase Tribunnews)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini